TERASTANGERANG – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail yang merupakan politisi PDIP mengaku sangat dirugikan dengan pemberitaan dan laporan, yang menyeret namanya melakukan gratifikasi dana hibah terhadap 16 madrasah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.
Menurutnya, pemberitaan yang muncul terkait laporan warga Kabupaten Tangerang ke KPK tanpa ada klarifikasi dan terkesan tendensius yang merusak nama baik seseorang.
Untuk itu, lanjut Kholid, sebagai warga negara yang baik, ia akan menggunakan haknya dan akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers hingga menempuh jalur hukum.
Baca juga: Bantah Tudingan Gratifikasi, Kholid : Ada Sebuah Desain Untuk Membunuh Karakter Saya
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan menggunakan hak hukum kepada pelapor dan media yang memberitakan dugaan pemotongan dana hibah tanpa klarifikasi sebelumnya,” kata Kholid kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12).
Dia juga memberi waktu 1×24 jam kepada media dan pelapor untuk meminta maaf secara terbuka atas pemberitaan dan laporan tersebut.
“Kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Bila tidak ada maka saya akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara,” pungkasnya. (T1)