Langgar Perda, Tempat Hiburan di Solear Disegel

Redaksi
Langgar Perda, Tempat Hiburan di Solear Disegel

Tempat Hiburan di Solear Disegel

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI-Polri, pada Selasa malam (14/6), menggelar operasi tempat hiburan malam di wilayah Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan juga penutupan pada tempat hiburan tersebut, serta mengamankan 10 wanita pemandu karaoke .

“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam keterangannnya yang diterima terangtangerang.com, Kamis (16/6).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Polda Banten Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Fachrul Rozi menjelesakan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, tempat hiburan tersebut memang kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan. (diskominfo/tt07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *