Terastangerang.com- Guna mendukung pelaksanaan usaha untuk 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, bimbingan teknis, pemberian bantuan permodalan usaha berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Agung Sedayu Group di Gedung Serbaguna Tigaraksa, Kamis (16/10/ 2025).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Julianto, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan sejumlah pejabat Forkopimda tingkat kabupaten dan Provinsi Banten serta pihak swasta.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu, juga diisi dengan; Bazar Tebus Murah dan Kios Stand UMKM, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pandeglang dengan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Lebak dan Pandeglang.
Selanjutnya, pemberian bantuan permodalan usaha berupa CSR dari PT. Agung Sedayu Group kepada 60 KDKMP se- Kabupaten Tangerang, pengarahan dan penguatan sinergi dari Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, serta bimbingan teknis dari Kementerian Koperasi terkait “Mekanisme pelaksanaan dan penggunaan dana koperasi Merah Putih”.
Kegiatan ini sebagai wujud Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, poin ke-6 dan ke-7, yang berkaitan dengan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Berdasarkan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Koperasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak swasta. Diluncurkan Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) juga bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pengawasan keuangan desa dan pengembangan koperasi, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kejari Kabupaten Tangerang melalui Seksi Intelijen bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen, pendampingan, pengawalan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Koperasi Merah Putih agar berjalan maksimal, bermanfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKS bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan keuangan dan aset desa, mencerdaskan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus memperkuat eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan.
Koperasi Merah Putih Terbentuk di 246 Desa dan 28 Kelurahan di Wilayah Kabupaten.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, memaparkan bahwa Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 246 desa dan 28 kelurahan di wilayah Kabupaten.
“Melalui kerja sama dengan PT Agung Sedayu Group (ASG), sebanyak 60 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menerima bantuan dana permodalan usaha pertama senilai Rp100 juta per koperasi yang disalurkan melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan arahan dan penguatan sinergi. Ia menjelaskan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Kejaksaan memiliki aplikasi untuk memantau pengelolaan keuangan dan kegiatan desa, termasuk koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan aplikasi ini, Kejaksaan RI dapat melakukan kontrol mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk memitigasi potensi penyalahgunaan dana,” jelas Reda.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus koperasi dalam mengelola dana secara transparan dan akuntabel, serta menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Kami mendukung penuh upaya Kementerian Koperasi yang melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih demi kemajuan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Julianto menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Koperasi Merah Putih menjadi benteng pertahanan kesejahteraan nasional. “Koperasi adalah tiang utama perekonomian nasional. Kami terus mendorong re-branding koperasi agar dikenal kalangan milenial dan bertransformasi ke arah digital,” kata Ferry.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang, mineral, dan kebun kelapa sawit, serta sumber-sumber mineral eks-pertamina. Ferry juga mengumumkan bahwa pada 17 Oktober 2025 akan dilakukan pencanangan peletakan batu pertama pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih, dengan target 10.000 gudang dan gerai di seluruh Indonesia.
“Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih, masyarakat desa diharapkan menjadi pelaku ekonomi yang produktif dan mandiri,” tambahnya. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan pihak swasta yang peduli terhadap pengembangan ekonomi desa.
Ditempat yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, sebanyak 1.551 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang telah diterbitkan surat keputusannya, didukung oleh berbagai pihak termasuk Kejaksaan RI melalui program JAGA DESA.
“Diharapkan bantuan CSR yang diberikan dapat mewujudkan desa mandiri dan desa maju di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata Andra Soni. (rls/red)





