Terastangerang.com ,- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama Charlie Chandra, pada Rabu (2/7/25).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci untuk mengungkap duduk perkara kasus kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Nono Sampono yang menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari para ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak tahun 2015.
“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan itu, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” kata Nono di saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Rabu (2/7/250.
Ia menegaskan bahwa PT MBM menguasai lahan atas dasar kuasa resmi dari ahli waris dan tidak pernah ada pihak lain yang mempersoalkan kepemilikan tersebut hingga muncul klaim dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris di lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra.
“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RTRW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Kemudian, Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio, menjelaskan kelurganga memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Dan keluarganya telah memberikan kuasa penuh kepada PT MBM sejak 2015.
Kelana menuturkan, pihak keluarga menyerahkan pengelolaan tanah karena sudah bersepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan tersebut secara legal.
“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun di atas lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ungkap Kelana.
Sementara itu, saksi ketiga, Sukamto yang sebagai Notaris mengaku mengenal terdakwa (Charlie Candra) melalui seseorang bernama Marimin yang sebagai Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
Dalam pengakuannya, ia menyebut dua kali bertemu dengan terdakwa dengan tujuan mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.
“Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” ungkap Sukamto dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim telah menolak eksepsi dari kuasa hukum Charlie Chandra pada sidang putusan sela di sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, pada Selasa (24/6/25) lalu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Charlie Chandra akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Charlie Chandra sebelumnya telah mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, majelis hakim berpendapat lain.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi unsur format dan materiil, serta dapat dijadikan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan oleh karenanya, maka pemeriksaan perkara tersebut untuk di lanjutkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan sela dalam ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pemalsuan yang melibatkan Charlie Chandra akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan sejumlah saksi yang telah di jadwalkan.
“Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” perintah Hakim Ketua.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra. Kemudian, polisi menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup untuk disidangkan. Dan saat ini persidangan kasus tersebut telah berjalan selama empat kali. (tim)