Terastangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru, mulai menggelar operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Selasa 28 Oktober 2025.
Hal tersebut menjadi upaya serius yang secara rutin dilaksanakan Pemkot Tangerang dalam menjaga kualitas serta pengendalian pencemaran udara di Kota Akhlakul Karimah. Bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang ikut dalam operasi tersebut menegaskan bahwa udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan utama kita sebagai makhluk hidup.
Oleh sebab itu, ia melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Satgas Langit Biru. Diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Polres dan TNI, serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.
“Razia uji emisi gas buang kendaraan ini untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas di Kota Tangerang itu layak dan tidak mengeluarkan polusi udara berlebih dan berbahaya,” tegas Sachrudin kepada wartawan. Sachrudin berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, tetapi didasari kesadaran akan pentingnya udara bersih sebagai kebutuhan bersama.
“Jadi bagi kendaraan yang sudah dua kali tidak lolos uji emisi, dan hari ini masih belum lolos, maka akan ada sanksi pidana yang kita terapkan,” tutup Sachrudin. Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menargetkan sebanyak 2000 kendaraan yang menjadi sasaran uji emisi dari 28 – 30 Oktober 2025. Bahkan, pada hari pertama sebanyak 700 kendaraan roda empat bakal menjadi sasarannya.
“Pada hari pertama operasi hingga siang hari, tercatat hampir 100 kendaraan telah diuji. Dalam operasi hari pertama, sedikitnya enam kendaraan roda empat kedapatan tidak lulus uji dan langsung menerima surat peringatan pertama,” jelas pria yang akrab disapa WF itu.
Ia merinci lebih lanjut mengenai skema sanksi yang akan diterapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP jika kedapatan sudah melanggar sebanyak tiga kali tanpa adanya perbaikan. “Manakala kendaraannya didapati sudah ketiga kalinya melanggar, kita akan tilang dengan denda maksimal Rp50 juta,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran para pemilik dan pengendara untuk menjaga kualitas baku emisi kendaraannya. Adapun lokasi operasi gabungan ini akan berlanjut ke titik-titik strategis lainnya yakni, hari kedua Rabu 29 Oktober di Jalan M.H. Thamrin (Jalan Provinsi), dan hari terakhir Kamis 30 Oktober di Seputaran Metland Cipondoh (Jalan Kota). (Panji)





