Terastangerang.com- Pelayanan optimal bagi masyarakat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini justru dikeluhkan sejumlah pengusaha property.
Hal ini dipicu dengan pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Perwal Nomor 23 tahun 2022 tentang Perencanaan Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
Salah satu pengusaha property yang enggan disebut namanya kepada terastangerang.com mengungkapkan jika pihaknya lebih kurang 9 bulan mengurus PBG yang tak kunjung terbit. Penjelasan yang ia peroleh dari DPMPTSP Tangsel, bahwa masih ada yang belum bisa dilengkapi yakni surat rekomendasi teknis peruntukan ruang dari Bidang Tata Ruang pada DCKTR Tangsel.
Sumber terastangerang.com menjelaskan, selain dirinya masih ada puluhan pengusaha lainnya di Tangsel yang terkendala dalam pengurusan PBG disebabkan Perwal 89 tahun 2022 yang kini malah menjadi batu sandungan dan menghambat iklim investasi di Kota Tangsel khususnya bidang property.
“Jika ingin iklim investasi berjalan normal seharusnya Pemkot Tangsel segera melakukan revisi atau meninjau kembali Perwal 89 Tahun 2022,” jelasnya.
Ia juga mengklaim bahwa dengan lambatnya penerbitan PBG, pihaknya sudah banyak mengalami kerugian.
“Urusan kewajiban dengan perbankan tidak bisa ditunda-tunda dan harus diselesaikan tiap bulan, hal ini tentu membuat kami semakin pusing,” pungkasnya.
Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel Jelaskan ini
Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan bahwa dalam hal pemberian rekomendasi teknis peruntukan ruang bagi pengusaha property yang mengajukan PBG diatas 14 unit maka pihaknya mengacu pada Perwal 89 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
“Meskipun pemecahan sertifikatnya untuk kawasan perumahan. Namun ketika diatas 14 unit maka kami terikat oleh perwal ini. Ada aturan penyediaan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum). Harus ada peruntukan makam, taman dan sarana-prasarana lainnya. Kalau dibawah 14 unit pasti kita akan proses,” kata Yulia di Kantor DCKTR Tangsel, Selasa, 14 Mei 2024.
“Jika permohonan PBG lebih dari 14 unit. Tapi kami liat di tata ruang itu ngga ada tamannya, ngga ada sarana. Nah itu yang kami tidak berani. Karena nanti akan bermasalah. Kok bisa diijinkan oleh tata ruang.
Makanya, kami di tata ruang meminta perencanaan atau rekomendasi PSU nya terlebih dulu. Jadi pengajuannya itu, jika sudah 14 unit ke atas tidak lagi dalam bentuk kavling. Tapi dalam bentuk kawasan perumahan.
“Kami disini kan menerima permohonan pengurusan PBG, by system lewat simponie. Selanjutnya yang ke lapangan teman-teman dari PTSP. Jadi dilapangan itu nanti dilampirkan sertifikatnya. Kemudian kami bisa lihat pecah sertifikat atau tidak. Kalau pecah sertifikat kita hitung, unitnya ada berapa,” kata Yulia.
Misalkan ada case di lapangan. Di sertifikatnya ada 14 unit, dan sebelahnya tanah kosong. Kami khawatir, karena Perwal ini mengikat. Jika nanti dalam satu kawasan ada penambahan. Maka akan dihitung PSU nya secara keseluruhan.
Makanya kami mintakan surat pernyataan bahwa benar 14 unit, kalau ada penambahan jumlah unit dikawasan tersebut, maka harus memenuhi perencanaan sarana prasarana sesuai ketentuan yang berlaku. Ini akan menjadi jaminan kita. Kemudian pemiliknya sama atau tidak. Jika ternyata iya, maka harus digabung. Dihitung keseluruhan.
“Kita kan ada pengawasannya juga. Terlebih saat ini sudah OSS (online single submission). Systemnya di kementrian. Maka pada saat pengawasan pastinya akan lebih rumit,” tandasnya.
untuk diketahui, dalam Perwal 23 Tahun 2022 pada pasal 2, Kriteria Perumahan Skala Kecil Mandiri disebut kumpulan rumah tapak dengan luas tanah sampai dengan 5.000 m2. Sementara di perwal perubahan nomor 89 diubah menjadi kumpulan rumah tapak dengan jumlah paling sedikit 15 unit dengan luas tanah perencanaan sampai dengan 5.000 m2.
Selanjutnya pasal 61 pun diubah, sehingga berbunyi pelaku pembangunan yang sedang atau telah melakukan pemecahan sertifikat kepada kantor pertanahan dapat mengajukan PBG paling lama sampai dengan 31 Oktober 2022.
Dan Pasal 61A berbunyi, dalam hal pelaku pembangunan yang sedang atau telah melakukan pemecahan sertipikat kepada Kantor Pertanahan dan tidak mengajukan permohonan PBG sampai dengan batas waktu dimaksud pasal 61, maka tata cara perencanaan,pembangunan serta penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas dilaksanakan berdasarkan ketentuan perwal 89 tahun 2022. (mln)