TERASTANGERANG– Setelah melakukan pemeriksaan, Kepolisian Resort Kota Tangerang akhirnya menetap satu oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda berinisial MF sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/22) lalu.
Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, MF dinilai telah terbukti melakukan perusakan.
Sebelum penetapan tersangka, lanjut Zamrul, Satreskrim Polresta Tangerang telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca juga : Pelaku Perusakan Fasilitas Gedung Dewan Ditangkap Polisi
“Setelah pemeriksaan kepada para saksi, lalu dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka pengrusakan,” kata Zamrul kepada wartawan, Jumat (26/8/22).
Zamrul menambahkan, atas perbuatannya, tersangka MF dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya wajib lapor. Hal itu dikarenakan ancamannya dibawah 4 tahun, jadi kami tidak bisa melakukan penahanan, ” jelasnya. (red)