Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Tangerang Belum Naik

Sri Mulyo
Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Tangerang Belum Naik

TERASTANGERANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, belum mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9/22) lalu.

Kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter dan solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.

Kepala Seksi Angkutan Orang dan Multimoda pada Dishub Kabupaten Tangerang, Iip Suprayitno mengatakan, belum ada rencana kenaikan tarif angkutan umum.

Baca juga : Harga BBM Naik, Sembako Ikut Naik?

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Dia menjelaskan, pihaknya baru akan membahas terkait tarif angkutan umum tersebut dengan Pemerintah Provinsi Banten.

“Belum ada, rencana besok mau rapat di Provinsi Banten,” kata Iip, kepada terastangerang.com, Senin (5/9/22).

Diketahui, menyusul kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum di sejumlah daerah seperti di kawasan Depok Jawa Barat telah mengalami kenaikan tarif hingga Rp. 2.000.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

Para sopir angkot menyebutkan bahwa kenaikan tarif memang tak terelakkan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite.

Pantauan di lapangan, angkot 106 jurusan Parung-Lebak Bulus tarifnya sudah naik dari awalnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 untuk rute perjalanan terjauh. (T1)

Pos terkait