Pengumuman Hasil Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Tangerang Tahun 2024
Tag: KPU
-

Pj Bupati Hadiri Sispamkota, Parpol Diminta Wujudkan Pemilu Damai
Pj Bupati Hadiri Sispamkota
Terastangerang.com – Pj Bupati Tangerang Andi Ony P, menghadiri acara simulasi pengamanan kota (Sispamkota) untuk Pemilu 2024 yang digelar secara virtual di ruang Satwika Polresta Tangerang, Selasa 10 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Andi Ony meminta partai politik (parpol) bersama semua komponen masyarakat dan aparat pemerintahan agar dapat mewujudkan pemilu damai, aman, dan tertib.
“Saya berharap simulasi pengamanan tersebut bisa mengantisipasi dan mengevaluasi celah-celah kekurangan dalam pengamanan, dan mengambil langkah yang tepat menghadapi situasi keadaan darurat, terutama kejadian yang tidak kita inginkan pada saat pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada 2024,” katanya.
Andi Ony juga berharap seluruh unsur baik masyarakat, pemerintah daerah, alim ulama, maupun tokoh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang damai, tertib aman dan terkendali.
“Kepada seluruh partai politik yang ada juga, kami memohon bantuan untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib, aman dan terkendali,” pintanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta beserta seluruh jajarannya yang terlibat, karena sudah dapat memberikan rasa aman kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan dengan simulasi Sispamkota, bisa dilihat secara virtual tahapan demi tahapan standar operasional prosedur yang akan dilaksanakan oleh Kepolisian, dan melibatkan seluruh jajaran pendukung seperti TNI, pemerintah kabupaten dan juga masyarakat dalam memberikan pengamanan pelaksanaan Pemilu.
“Kegiatan ini dilaksanakan real konkrit dengan menggunakan lokasi KPU sebagai lokasi yang akan diamankan, rumah sakit dan juga helipad di wilayah kita yaitu di alun-alun yang akan digunakan sebagai lokasi evakuasi, dengan penghitungan waktu yang sudah dilakukan sebelumnya. Ini merupakan gambaran konkrit pada saat pelaksanaan Pemilu nantinya,” ungkap Sigit. (red)
-

KPU Kabupaten Tangerang Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2024
TERASTANGERANG– KPU Kabupaten Tangerang mengelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 di Waroeng Sunda Talaga Bestari Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor ini diselenggarakan untuk membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Pengawas Ad Hoc pada pemilu tahun 2024.
Kata Ali, KPU Kabupaten Tangerang sedang melakukan persiapan perekrutan badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.
“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, antara lain pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis dan wawancara, dan penetapan sebagaimana pemilu 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada hal yang berbeda dalam proses pembentukan badan adhoc ini dengan pemilu yang sebelumnya.
“Kalau dulu prosesnya menggunakan manual sedangkan proses pada pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga nantinya, bagi para calon yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, dilakukan melalui sistem digital,” tambahnya.
Terkait pembentukan badan adhoc ini, ungkap Ali, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Rancangan PKPU Pembentukan badan adhoc di undangkan dan juknisnya,” tambahnya.
Dirinya juga berharap proses perekrutan badan Ad Hoc ini tersampaikan secara luas ke masyarakat sehingga pendaftar di masing-masing kecamatan dan desa ramai mengikuti seleksi PPK/PPS.
Sementara, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Rohimah mengatakan, sebagai langkah persiapan perekrutan badan adhoc, saat ini sedang persiapan melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada masyarakat di seluruh wilayah.
Adapun sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi relawan mendaftarkan diri untuk calon anggota PPK/PPS.
Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, pertama, masyarakat harus mendaftar calon PPK/PPS melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
Kedua, pertimbangan diutamakan usia maksimal umur 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan, ketiga, tidak ada lagi berlaku periodesasi.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS,” paparnya. (T1)
