Tag: Kejati Banten

  • Kejati Banten Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU PT HNM

    Kejati Banten Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU PT HNM

    TERASTANGERANG– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum.

    Perintah tersebut dituangkan dalam surat perintah penyidikan Nomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023.

    Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan menjelaskan, bahwa Kajati Banten telah menandatangi surat perintah penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka RS, Direktur Utama PT. HNM.

    “ Pak Kajati Banten telah memerintahkan Aspidsus untuk melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/23).

    Ivan menerangkan, kasus dugaan TPPU itu yaitu dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.

    Kata Ivan, berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi.

    “RS selaku Direktur Utama PT. HNM diduga telah menyalahgunakan dana kredit modal kerja dan kredit investasi dari Bank Banten sebesar Rp61.6888.765.298,” ungkapnya.

    Penyalahgunaan tersebut, lanjut Ivan, yaitu menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming). Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak.

    RS juga diduga membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.

    “Perbuatan RS diduga telah melanggar pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya. (rls/T1)

  • Bangkitkan Ekonomi, Kejati Bersama Pemprov Banten Gelar Festival Cikande

    Bangkitkan Ekonomi, Kejati Bersama Pemprov Banten Gelar Festival Cikande

    TERASTANGERANG – Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar festival Cikande. Giat tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi dari sisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tema festival Cikande tahun ini mengangkat terkait seni dan UMKM Banten bangkit.

    “Pandemi kemarin berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita. Maka itu, dengan kegiatan ini kami mendukung dan mendorong penuh pertumbuhan ekonomi dari UMKM,” jelasnya kepada media, Selasa (20/12).

    Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 21 Desember. Di mana, ada diskusi dengan tagline Bacakan Ide yang bertema Mendorong Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Banten. Di mana, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi narasumber bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Budayawan Firman Venayaksa dan Uten Sutendy serta Ketua Hirau Ipay Rifa’i.

    Selain itu, ada pameran UMKM yang didalamnya ada kesenian batu fosil, produk pertanian, ekraf dan kuliner. Juga ada pentas seni dan hiburan rakyat berupa musik Nusantara, Hadroh, Silat, Debus dan Rampak Bedug. Kemudian, ada Meet Up Conten Creator, Selebgram, YouTuber dan TikToker Banten.

    “Kami berharap dengan festival ini bisa memajukan kebudayaan Banten dan menjadi momentum kebangkitan UMKM,” pungkasnya. (rls)

  • Bongkar Kasus Suap, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

    Bongkar Kasus Suap, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

    TERASTANGERANG– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus melakukan penyidikan kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah yang melibatkan mantan Kepala BPN Lebak inisial AM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung dan kediaman S alias MS salah seorang tersangka, pada Jumat (21/10/22).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengungkapkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, kemudian kediaman tersangka S alias MS.

    “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus penerimaan suap atau gratifikasi,” kata Ivan dalam keterangan pers, Jumat (21/10/22)

    Ivan mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

    “Dari kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS. Dan dari kediaman MS sendiri tim menyita 29 bundel berkas,” jelasnya.

    Untuk diketahui, selain AM Kejati Banten juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak inisial DER yang disangka membantu AM menerima suap, dan dua orang dari pihak penyuap yakni inisial S alias MS, dan anaknya yang berinisial EHP.(rls/T1)

  • Kejati Banten Gelar Operasi Katarak dan Hernia Gratis

    Kejati Banten Gelar Operasi Katarak dan Hernia Gratis

    TERASTANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menggelar operasi katarak dan hernia gratis. Program ini dalam rangka Bhakti Adhyaksa untuk Indonesia Sehat.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, masyarakat yang akan mendaftar bisa datang ke puskesmas terdekat. Di mana, batas pendaftaran hingga 19 September.

    “Ini program dari Kejaksaan Tinggi Banten bersama Dinkes Banten yang turunannya ke tiap kabupaten dan kota. Kami juga sudah rapat dengan Dinkes Kabupaten Tangerang untuk program ini,” jelasnya kepada media, Rabu (14/9/22).

    Ate memaparkan, pendaftaran ditempatkan di puskesmas agar memudahkan proses screening atau penyaringan. Karena, kata dia, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengetahui kondisi terkini masyarakat yang akan dioperasi.

    “Tenaga kesehatan di puskesmas ini nanti yang menentukan apakah penyakit katarak yang diderita bisa dioperasi atau tidak. Karena itu pendaftaran nanti di puskesmas,” jelasnya.

    Ate memaparkan, program ini ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan namun akses kesehatan belum terpenuhi. Nantinya, proses operasi dilakukan di RSUD Banten secara serempak dari 24 hingga 25 September.

    Diketahui, katarak merupakan suatu penyakit ketika lensa mata menjadi keruh dan berawan. Adapun, hernia atau turun berok adalah benjolan yang muncul akibat keluarnya organ dalam tubuh melalui jaringan di sekitarnya yang melemah

    “Kita memfasilitasi masyarakat yang akan operasi katarak dan hernia. Karena operasi di Serang di RSUD Banten, kita siapkan transportasi untuk masyarakat yang akan di operasi,” pungkasnya. (rls)