Tag: Kadin Kabupaten Tangerang

  • Diminta Ditunda, Mukab Kadin Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Berjalan

    Diminta Ditunda, Mukab Kadin Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Berjalan

    TERASTANGERANG – Ketua Organizing Committee (OC) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang H. Munadi memastikan bahwa kegiatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang yang ke VII akan tetap diselenggarakan pada 26 Oktober 2022. mendatang.

    Dia menegaskan, bahwa persiapan penyelenggaraan kegiatan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang saat ini sudah mencapai 90 persen.

    Dengan begitu, lanjutnya panitia memutuskan Mukab Kadin ke VII untuk tetap dilaksanakan pada pekan depan meski pihak Kadin Provinsi Banten memerintahkan acara tersebut untuk ditunda.

    “Kita persiapan sudah 90%, jadi sesuai rencana dan keputusan panitia, akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2022,” kata Munadi kepada wartawan, Senin, (17/10/22).

    Dikatakan Munadi, sebagai bentuk penolakan kepada Kadin Provinsi Banten, Ketua Kadin Kabupaten Tangerang telah berkirim surat balasan yang berisi penjelasan dan juga pertimbangan bahwa kegiatan Muskab tidak mungkin ada penundaan.

    “Ketua Kadin sudah kembali bersurat kepada pihak provinsi terkait perintah penundaan itu,” terangnya.

    Munadi menjelaskan, perintah penundaan kegiatan Mukab tersebut dikarenakan pengurua Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah melakukan pelanggaran oleh pihak Kadin Provinsi Banten.

    Dimana, lanjutnya pada waktu itu pihak pengurus Kadin Kabupaten Tangerang meminta agar syarat menjadi Ketua Kadin dirubah menjadi minimal sekurang – kurangnya 3 Tahun telah menjadi anggota dan berpengalaman menjadi pengurus.

    “Padahal, itu bukan pelanggaran, cuma perbedaan sudut pandang saja,” jelasnya.

    Kendati demikian, Munadi mengungkap sampai saat ini belum ada satupun yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Kadin. Untuk itu, ia mengingatkan, bagi anggota yang berminat maju sebagai calon ketua, masih ada waktu seminggu yakni sampai 19 Oktober 2022.

    “Sampai saat ini belum ada yang resmi mendaftar sebagai calon ketua, masih ada waktu seminggu lagi,” tandasnya. (der/T1)

  • Burhanudin Minta Kadin Dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

    Burhanudin Minta Kadin Dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

    Burhanudin Minta Kadin Dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

    TERASTANGERANG – Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang hingga kini belum mendapatkan ruang di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keanggotaan lembaga tripartit tersebut didominasi oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang.

    Hal itu diungkapkan oleh Burhanudin, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kadin Kabupaten Tangerang, pada kegiatan bertajuk “Dialog Dewan Pengupahan”, yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Kabupaten Tangerang, di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (11/10/22).

    Tampak hadir di lokasi, Cesar Cahyo Purnomo, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

    Pada kesempatan tersebut, Burhanudin menyampaikan terima kasih karena Kadin Kabupaten Tangerang turut diundang. Padahal, Kadin tidak memiliki kapasitas di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

    “Kadin Kabupaten Tangerang tidak punya kapasitas dalam hal ini, karena 11 orang yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang semuanya diwakili oleh teman-teman dari Apindo,” kata dia.

    Kendati demikian, Burhanudin menjelaskan, sejatinya Kadin tidak boleh dikesampingkan dan harus menjadi prioritas dalam Dewan Pengupahan. Sebab, Kadin merupakan induk organisasi pengusaha.

    Dia menyebutkan, dasar hukum bahwa Kadin sebagai induk organisasi pengusaha antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kadin beserta peraturan turunan undang-undang tersebut, Peraturan Presiden tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.

    “Pada Bab III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Kadin ditegaskan bahwa setiap pengusaha Indonesia, organisasi perusahaan, dan atau organisasi pengusaha wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin,” jelas Burhanudin.

    Adapun pengusaha Indonesia dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro, serta usaha swasta. Sedangkan organisasi perusahaan terdiri dari asosiasi, ikatan, dewan bisnis, atau nama lain namun serupa.

    “Jadi, kami minta dan berharap agar ke depan Kadin dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, memasukan dari unsur Kadin di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang,” tandas Burhanudin. (tim)