Tag: Budi Usman

  • Prospek Pembangunan Tangerang Utara dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

    Prospek Pembangunan Tangerang Utara dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

    Prospek Pembangunan Tangerang Utara dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

    Oleh : Budi Usman

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan empat strategi utama jadi fokus pembangunan periode tahun 2024-2026. Keempat strategi itu meliputi meningkatkan sumber daya manusia; meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi dan integrasi pelayanan publik; serta mengembangkan infrastruktur yang tepat dan berkelanjutan.

    Sejumlah program dari empat strategi itu sudah dilakukan Pemkab Tangerang. Seperti penerapan direct services, mobile services, self services hingga electronic services dalam mengdongkrak penerimaan pajak daerah. Inovasi-inovasi ini membuat proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan tidak berbelit-belit, sehingga para wajib pajak merasa senang dan mau melaksanakan kewajiban mereka.

    Dengan kemudahan yang diberikan dan kerja keras kita bersama, Kabupaten Tangerang menjadi kabupaten dengan PAD terbesar kedua di Indonesia dan juga salah satu daerah dengan kapasitas vital yang diakui secara nasional.

    Disektor penerimaan pajak daerah, baru-baru ini Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai daerah dengan penerimaan pajak daerah tertinggi ketiga di Indonesia setelah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, Bali.

    Tercatat hingga akhir Mei 2024, penerimaan pajak daerah Kabupaten Tangerang menyentuh diangka Rp1,2 triliun. Angka ini tumbuh Rp 99 miliar atau 9,01 persen secara month to month .

    Proyek di PIK 2 Masuk ke PSN

    Proyek Nilai strategis nasional di Tangerang utara tersebut nilai Investasi Capai Rp65 Triliun,
    Pemerintah janjikan pengembangan PIK 2 membuka peluang usaha dan investasi serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banten.

    Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang, Banten, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut:

    -Meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang sebesar 26,49% dari target APBD
    -Memberikan dampak ekonomi yang luas
    -Membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar

    PIK 2 merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG). Proyek ini direncanakan selesai pada tahun 2060 dengan cakupan area sekitar 1.755 hektar.

    PIK 2 memiliki beberapa keunggulan, di antaranya:

    -Terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg
    -Berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua – Sunda Kelapa
    -Memiliki destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau, yaitu Tropical Coastland

    Pemerintah memasukkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang hendak dikembangkan pemerintah di PIK 2 yakni pengembangan Green Area dan Eco-City.

    Seperti di ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan wilayah yang akan dikembangkan di PIK 2 memiliki luas 1.756 hektare. Wilayah yang dinamakan Tropical Coasland itu akan menjadi destinasi pariwisata berbasis hijau.

    KESIMPULAN

    Kita berharap Pemkab Tangerang,Pemprov Banten dan Pusat juga dapat menyiapkan kawasan pergudangan industri, niaga, hotel, jasa kargo dan infrastruktur lainnya guna menopang pertumbuhan ekononi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan lapangan kerja yang terbuka dan industri yang berkembang, dibutuhkan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura dan tentu saja dengan kemudahan dan kenyamanan pelayanan prima perijinan yang mudah, murah serta berkeadilan.**

  • Tanjung Burung Banjir Lagi, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Ruang

    Tanjung Burung Banjir Lagi, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Ruang

    TERASTANGERANG – Menyikapi pasca meluapnya air sungai Cisadane ke permukiman warga di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Komunike Tangerang Utara meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi tata ruang di kawasan pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.

    Direktur Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mengungkapkan, terjadinya banjir di muara sungai Cisadane dan beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa, seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi bagi Pemerintah.

    “Seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi bagi Pemerintah pusat, provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya Pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan, apakah sudah sesuai atau bahkan menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima terastangerang.com, Minggu (18/9/22).

    Budi menjelaskan, perencanana tata ruang yang tidak seimbang dengan alam dan upaya konservasi air, menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya.

    “Selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air yang diakibatkan oleh pembangunan yang merusak sumber-sumber dan resapan mata air dan alur berjalanya air,” ucapnya.

    Baca juga : Ribuan Jiwa di Teluknaga Jadi Korban Banjir

    Ia menegaskan, hal ini diperparah dengan tidak adanya pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar sungai dan sejenisnya.

    “Berkaitan dengan fenomena tersebut ada beberapa saran saya serta ada upaya serius yaitu adanya langkah audit menangani tata ruang Kabupaten Tangerang ,tata ruang provinsi Banten dan RTRW nasional,” jelasnya.

    Audit tata ruang, tambah Budi, yaitu melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);

    Pemerintah pusat juga harus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi yang mana telah diamanatkan dalam peraturan Presiden. Pemerintah pusat harus menyusun dan melaporkan hasil audit dan dipublikasikan kepada masyarakat dan menetapkan mekanisme insentif dan disinsentif untuk kawasan yang sesuai atau tidak sesuai dengan tata ruang.

    Sementara, lanjut Budi, Pemkab Tangerang dan Banten harus melakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar tata ruang.

    “Apabila diperlukan maka bisa dilakukan relokasi dan sebagainya untuk segera dilakukan guna menjaga keseimbangan yang ada. Pemda melakukan audit bangunan dan lingkungan diutamakan untuk daerah-daerah pusat kota yang mana dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum. Pemda juga harus melakukan revitalisasi saluran yang ada di seluruh wilayah kewenangan baik sungai maupun selokan yang memungkinkan menyebabkan terjadinya banjir maupun genangan,” pungkasnya. (T1)