Tag: Al Muktabar

  • Al Muktabar Resmikan 18 Sarana Pendidikan di Kabupaten Tangerang

    Al Muktabar Resmikan 18 Sarana Pendidikan di Kabupaten Tangerang

    Terastangerang.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meresmikan 18 layanan dasar pendidikan tingkat SMA, SMK dan SKh di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan di SMKN 13, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/1/24).

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, agenda ini untuk menjawab bagaimana menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan unggul seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI tentang Indonesia emas 2045.

    “Kita memiliki bonus demografi dengan jumlah generasi muda yang cukup banyak. Ini harus kita persiapkan dengan peningkatan kapasitas, sehingga memberikan dampak positif bagi tata kehidupan kita, khususnya masyarakat di Kabupaten Tangerang, dan itu dimulai dari pendidikan,” kata Al Muktabar, Rabu (31/1/24).

    Apalagi, lanjut Al Muktabar, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang paling banyak dibandingkan dengan tujuh daerah lain di Provinsi Banten.

    Untuk itu, pemenuhan fasilitas sarpras utama dan penunjang, atau bahkan Unit Sekolah Baru (USB) itu menjadi hal yang sangat strategis dan penting.

    “Dan inilah bagian dari tugas pemerintah itu, memberikan pelayanan. Kita bersama dan bahu membahu akan memudahkan peta jalan untuk mencapai tujuan itu,” ucapnya.

    Menurut Al Muktabar, tata kerja birokrasi sejatinya melakukan pengaturan dan pelayanan kemasyarakatan yang terukur dengan asas panduannya pada akuntabilitas, efektivitas dan transparan.

    “Pemprov Banten dengan segenap kewenangannya memformulasikan kebijakan dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya,” ucapnya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, di Kabupaten Tangerang tercatat ada sekitar 26 sekolah negeri, yang terdiri dari tingkat SMA Negeri sebanyak 13 sekolah, SMK Negeri 12 dan 1 SKh.

    Dari jumlah itu, ada lima yang merupakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), 2 SMKN 13 Kecamatan Curug, dan SMKN 14 di Kecamatan Cikupa. Lalu SMAN 30, 31 dan 32.

    “Pembangunan lima USB itu adalah sekolah yang bertahun-tahun numpang di SD dan Madrasah,” katanya. (rls/T1)

  • Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

    Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

    Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

    TERASTANGERANG – Pj Sekda Banten Moch Tranggono mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti rapat koordinasi dan pemberian penghargaan Gubernur Banten dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten triwulan II semester I Tahun Anggaran 2022.

    Penghargaan tersebut diberikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Jumat (5/8), saat kegiatan.

    Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dari delapan kabupaten/kota yang ada di Banten, hanya tujuh kabupaten/kota yang menyampaikan dokumen maupun informasi untuk dilakukan penilaian.

    “Dimana Cilegon tidak dapat menyerahkannya (dokumen-red), sehingga kami tidak dapat melakukan penilaian. Ini akan menjadi perhatian bersama,” ujar Rina, kemarin.

    Rina mengatakan, pemberian penghargaan itu bersamaan dengan kegiatan pembinaan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan solusi atas dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan BPKAD Provinsi Banten setiap triwulan dalam rangka fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

    Kegiatan yang dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

    Baca juga: Dikunjungi Anggota DPRD Provinsi Banten, Bupati Zaki Harapkan Dukungan Penuh Pelaksanaan Event CSS dan PEMSEA

    Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengungkapkan, gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu.

    Selain itu, ia berpesan kepada para pengelola keuangan daerah untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal.

    Ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk mengalokasikan anggaran guna perhelatan Pemilu serentak di masing-masing daerah. (radarbanten/teras)