Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota MPR-RI Mulyanto: UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina

Avatar
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota MPR-RI Mulyanto: UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama Anggota MPR-RI Dr. H. Mulyanto M. di Kampus Smart Farm, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat 02 Agustus 2024

Terastangerang.com—Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama Anggota MPR-RI Dr. H. Mulyanto M. Eng kembali digelar. Kali ini kegiatan yang mengupas tentang Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 konstitusi negara, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai bentuk dan semboyan negara itu dilaksanakan di Kampus Smart Farm, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat 02 Agustus 2024.

Forum sosialisasi tersebut juga dihadiri, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Didi Suryadi, Rektor Kampus Smart Farm, H Riyanto, Dosen Smart farm, Ali Imron dan Kepala Desa Tapos, Khaerudin.

Dalam paparannya, Anggota MPR-RI Dapil Banten III, Mulyanto yang juga Politisi PKS itu menegaskan bahwa, kegiatan sosialisasi 4 Pilar yang selama ini menjadi program MPR RI sangat penting agar masyarakat bisa memahami secara utuh akan Pilar Kebangsaan, sehingga bisa menciptakan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Selain itu, sambung Mulyanto, masyarakat diharapkan bisa menjadi agen perubahan yang pro aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu menjawab pertanyaan isyue soal Palestina yang dilontarkan Sukmariyah warga Solear pada forum tersebut, apakah undang-undang kita punya kekuatan di negara lain, seperti untuk pembelaan Palestina.

Mulyanto menyampaikan bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat mendukung kemerdekaan setiap negara, termasuk Palestina. Sebagaimana, tertuang pada alenia ke 1 yang berbunyi; “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Yang dimaksud adalah bahwa kita harus menjadi negara yang bebas dari penjajahan, bukan berarti bebas seperti liberal,” ungkap Mulyanto.

Selanjutnya, Sukmariyah juga mempertanyakan, apakah ada hukum untuk orang-orang yang masih membela penjajah atas Palestina.

Untuk hal itu Mulyanto menegaskan bahwa, kembali kepada masing pribadi dimana setiap pribadi punya tanggung jawab dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

(mln)

Pos terkait