Soma Atmaja Ditunjuk Jadi Plh Sekda, Akademisi : Sesuai Permendagri

Sri Mulyo
Soma Atmaja Ditunjuk Jadi Plh Sekda, Akademisi : Sesuai Permendagri
Dosen Fisip UMT , Memed Chumaedy

Terastangerang.com,- Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaedy mengungkapkan, pasca mundurnya Moch. Maesyal Rasyid sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. Sesuai permendagri no 91 tahun 2019 maka untuk mengisi kekosongan jabatan ditunjuklah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

“Pj Sekda adalah pejabat yang ditunjuk untuk sementara waktu mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sedang kosong,” kata Memed kepada terastangerang.com, Senin (15/7/24) sore.

Menurutnya, Sekda merupakan pejabat tinggi di pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan dan membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

“Penunjukan Pj Sekda biasanya dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang berwenang ketika Sekda definitif sedang tidak dapat menjalankan tugasnya, baik karena masa jabatan yang sudah habis, pensiun, atau alasan lainnya. Pj Sekda memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif, tetapi masa jabatannya bersifat sementara sampai ditunjuknya Sekda definitif yang baru,” jelasnya.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Untuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), lanjut Memed, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yang biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Beberapa syarat umum untuk Pj Sekda: pertama: Pangkat dan Golongan harus eselon II B dan tingkat I golongan IV B. Kedua, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan lain-lain yang diatur dalam permendagri no. 91 tahun 2019 pasal 3. Pj Sekda harus memiliki kemampuan untuk mengorkestrasi jalannya pemerintahan dengan efektif,’ beber Memed.

Ia menegaskan, beberapa kemampuan penting yang harus dimiliki oleh Pj Sekda untuk mengelola pemerintahan adalah, Kepemimpinan kolektif, Mampu membangun ritme dalam berkoordniasi dan berKomunikasi dan berkolaborasi dengan efektif untuk internal dan eksterna, Mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi yang kompleks, Mampu berinovasi dalam menyelesaikan masalah dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan, Mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan Melakukan evaluasi berkala untuk menilai keberhasilan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Untuk mencari figur yang memiliki kriteria tersebut adalah orang yang mampu mengorkestrasi lajunya sistem pemerintahan dan menurut saya Drs.H. Soma Atmaja itu figur idealnya,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, beberapa faktor penguat Soma Atmaja layak menjabat Pj Sekda karena cukup dalam kepangkatan. Cakap dalam berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi, cepat merespons persoalan, Cerdas dalam berbagai inovasi.

“Menurut saya pak Soma itu karakter birokrat yang memadukan birokrasi dan seni. Beliau pj sekda itu mampu mengorkestrasi Birokrasi dan dibawah kendali dirinya saya yakin birokrasi tidak terkesan jumud,” pungkasnya. (T1)

Pos terkait