Terastangerang.com,- Cita-cita Bangsa Indonesia dalam membangun etos masyarakat dari akar masyarakat tingkatan desa, memiliki tujuan untuk meningkatkan kemandirian secara ekonomi, kedaulatan secara politik, dan kepribadian dalam bidang sosial dan budaya.
Desa yang dibangun secara kolektif mengispirasi ahli-ahli negarawan dalam mengembangkan cita-cita negara yang berfokus pada desa. Cita-cita negara yang mulia itu mengilhami terciptanya landasan desa yang termaktub dalam UUDesa.
Pada proses penyelenggaraan sosio-ekonomi desa tidak sedikit oknum yang mengotori cita-cita desa tersebut.
Di beberapa desa gemar dengan marak terdapati tindak perusakan yang merugikan negara, melalui oknum-oknum tersebut negara di rugikan ratusan hingga milirian seperti yang sedang ramai kasus yang terjadi di hampir puluhan desa di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum DPMPD dan oknum Perangkat Desa.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Banten, Deni Nopiana meminta adanya evaluasi menyeluruh di internal DPMPD Kabupaten Tangerang terhadap PIC sistem pencairan desa dan siskeudes.
Karena, kata Deni, hal tersebut mencoreng penghargaan yang diberikan kemendagri di tahun 2024 kepada DPMPD sebagai Kabupaten terinovasi dalam pencarian apbdesa.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada camat terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Pemda Kabupaten Tangerang tidak lagi bagian proses approve untuk mendapatkan kode rilis dipegang oleh camat melalui kasi binwas, terlebih hal tersebut tidak berdampak positif bagi pemerintahan desa. Percayakan saja sepenuhnya kepada Kepala Desa selaku pemegang kuasa anggaran,” kata Deni dalam keterangan tertulis yang diterima terastangerang.com, Selasa (4/2/25).
Deni berharap, adanya upgrading dan diuji kompetensi bagi perangkat desa khususnya kaur keuangan dan Operator Siskeudes terhadap integritas dalam melakukan tupoksinya. Tingkatkan tenaga ahli profesional yang memiliki kompetensi yang bermutu dari badan atau lembaga yang teruji.
Untuk meningkatkan sosio-ekonomi desa, jelas Deni, desa harus menyertakan tenaga ahli profesionalnya yang telah tersertifikasi dari badan atau lembaga yang mengupgrade secara khusus di bidang pendidikan dan pelatihan pemerintahan desa.
Dia menegaskan, hal ini harus di pertimbangkan oleh pemerintahan desa guna menciptakan tatanan pemerintihan desa yang kompeten.
“Pemerintahan Desa dengan kompetensi yang teruji badan atau lembaga yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pemerintahan desa, bisa menjadi upaya yang mengikis sedikit demi sedikit perusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum desa. Cita-cita desa yang mulia akan bisa memiliki jalan pemerintahan yang cemerlang dan gemilang, ” ungkap Deni. (mul)