Terastangerang.com– Setelah melakukan penguasaan fisik dengan pagar beton di atas lahan seluas 18,5 hektar di Kp Kebon Kopi, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kini PT Natura City. Tbk selaku developer Perumahan Natura Serpong melalui kuasa hukumnya Antoni &Partner melayangkan surat pemberitahuan kepada para petani penggarap dan pedagang di lokasi tersebut untuk segera mengosongkan lahan garapan mereka dan membongkar bangunan yang ada.
Surat yang dilayangkan pada 8 Juli 2024 itu, berisikan pemberitahuan kepada petani penggarap di Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan untuk segera membongkar bangunan mereka secara sukarela dalam jangka waktu satu pekan(7×24 jam).
Selain itu, dalam isi surat juga mengultimatum, apabila dalam jangka waktu tujuh hari warga tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, maka pihak Natura City akan melakukan pembongkaran paksa dan mengambil langkah hukum.
Atas pemberitahuan tersebut puluhan petani penggarap dan sejumlah pedagang pun bereaksi. Mereka menolak keras untuk membongkar secara sukarela ataupun nanti secara paksa oleh pihak PT.Natura City.
“Saya heran sebenarnya PT.Natura punya surat apa? Kalau mau eksekusi harus di tunjukan dong surat kepemilikannya itu apa? Dari bulan yang lalu melakukan cut and fill masyarakat diam. Jangan mentang-mentang memakai jasa preman bisa berbuat seenaknya. Pokoknya kita akan tolak keras apapun resikonya,” ujar salah satu penggarap, Kamis 11 Juli 2024.
Para petani juga mengklaim banyak mengalami kerugian pasca eksekusi lahan garapan mereka oleh pihak Natura City beberapa bulan lalu.
“Kalau bicara kerugian kita para petani tidak sedikit. Tanaman singkong di gusur atau dirusak. Otomatis kalau bicara nominal yang di berikan oleh pihak bersangkutan sangat tidak sesuai,” kata Hasan Basri selaku Ketua Koordinator Penggarap saat berkumpul di Saung Steam Jl Betet, Kampung Kebon Kopi RT 04 RW06 bersama puluhan penggarap lainnya.
Hasan Basri juga mengungkapkan bahwa mereka telah lama melakukan aktivitas menggarap lahan kosong tersebut untuk bercocok tanam.
“Kita mendirikan bangunan, menggarap bertani bukan dari tahun ini saja, bahkan dari tahun sebelumnya sudah cukup lama,” pungkasnya.
Yang mengherankan bagi para penggarap, tidak hanya PT Natura City yang mengklaim atas kepemilikan lahan garapan tersebut. Tapi ada juga sejumlah pihak mengaku punya hak diatas tanah ex PTP itu, seperti PT KIS dan Primkoveri.
(mln)