Situ Gintung Tak Terawat, Walikota Tangsel : Kewenangan Provinsi Banten

Sri Mulyo
Situ Gintung Tak Terawat, Walikota Tangsel : Kewenangan Provinsi Banten

Terastangerang.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie angkat bicara soal kondisi Situ Gintung yang kini kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak terawat.

Orang nomor satu di Kota Tangsel itu menyatakan bahwa Situ Gintung merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Provinsi Banten.

“Bang coba langsung tanyakan ke BBWSCC di Banten terkait keberadaan Situ Gintung yang tidak terurus dan rusaknya fasilitas,” kata Benyamin saat dihubungi terastangerang.com melalui whatsapp, Selasa (30/1/24).

Sementara, pegiat Sosial dan Budaya Tangerang Selatan, TB Sos Rendra mengungkapkan, seharusnya perawatan infrastruktur Situ Gintung yang merupakan kewenangan Provinsi Banten melalui Pemerintah Kota Tangsel dan dilanjutkan oleh DKPP dan Dinas Pekerjaan Umum Tangsel wajib untuk melestarikan keberadaan situ agar tidak terjadi musibah seperti beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

” Kami mendesak kepada pemerintah daerah , khususnya Pemkot Tangsel melalui dinas terkait agar segera melakukan pembenahan infrastruktur seperti perbaikan paving blok, pemasangan lampu penerangan, pembersihan sampah dan buka tutup pintu utama dari jam 06.00 Wib – 18.00 Wib pada hari Sabtu dan Minggu guna memudahkan para pengunjung yang berdarmawisata maupun olahraga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa fasilitas dan infrastruktur di Situ Gintung sudah rusak dan tidak terawat.

Beberapa infrastruktur yang sudah rusak diantaranya jalan paving blok, lampu penerangan tidak memadai, bibir situ yang longsor, saluran air yang mampet serta tumpukan sampah. (abe)

Pos terkait