Terastangernag.com, Lebak,- Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa (LKP LSD) menggelar studi kompetensi pengelolaan keuangan desa bagi kepala keuangan (Kaur) desa se Kabupaten Lebak yang digelar di Aula DPMD Kabupaten Bogor, pada 9-10 Desember lalu.
Ketua LKP LSD, Deni Nopiana mengatakan, pelatihan ini diikuti sedikitnya 338 kepala keuangan (Kaur) desa se Kabupaten Lebak yang diisi dengan beragam materi diantaranya materi keuangan yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah terkait dana desa, APBDes, serta mengurangi resiko penyalahgunaan anggaran.
“Kita gelar selama dua hari dan full kegiatan, mulai dari kunjungan ke DPMD Kabupaten Bogor, ekspose kegiatan pengelolaan keuangan desa, serta forum grup diskusi (FGD) yang diikuti seluruh peserta,” jelas Deni,dalam keterangan tertulis yang diterima terastangerang.com, Rabu (25/12/24).
Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas tata kelola keuangan desa yang merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kabupaten Lebak.
“Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencapai belanja desa yang berkualitas,” tambah Deni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto menegaskan, dengan peningkatan kapasitas Kaur Keuangan di desa diharapkan tata kelola keuangan menjadi makin transparan dan akuntabel.
“Adanya studi kompetensi dan studi tiru diharapkan ada hal baik yang bisa diadopsi. Ini sangat penting demi semakin baiknya tata kelola keuangan desa di Lebak,” katanya.
Terpisah, salah satu peserta pelatihan, Kaur Keuangan Desa Karangkamulyan Saptuhi mengaku mendapat banyak pengetahuan baru dengan adanya pelatihan tersebut. Salah satunya soal rencana anggaran tahun 2025.
“Materi yang diberikan bagus, mengevaluasi keuangan desa tahun ini, dan membahas tata kelola tahun depan. Ini sangat bermanfaat bagi peserta. Selain itu ada beberapa hal yang kita bahas dalam diskusi,” ujar Saptuhi.
Muncul dalam diskusi, kata Saptuhi, masukan atau gagasan soal gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa, seperti yang telah dijalankan di Kabupaten Bogor, dengan sumber dana berasal dari dana bagi hasil (DBH) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Aspirasi ini juga muncul dalam diskusi. Di Kabupaten Bogor sudah dijalankan, sumbernya dari DBH atau upah pungut (UP) jadi tidak dari dana desa. Semoga masukan ini juga bisa dipertimbangkan para pemangku kebijakan,” tutup Saptuhi.
Sebagai informasi, Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa (LKP LSD) melibatkan pemateri yang kompeten dibidangnya diantaranya Kepala DPMD Kabupaten Bogor, dan Kepala DPMD Kabupaten Lebak. Dalam diskusi banyak ditemukan hal-hal yang berbeda sebagai pembanding sehingga diskusi berjalan dinamis. (*)