Polisi Bongkar Pengoplosan Gas di Panongan

Sri Mulyo
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas di Panongan

Terastangerang.com – Jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebakan yang dilakukan pada Sabtu, (4/3/23) itu, petugas berhasil mengamankan 5 pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up.

Polisi juga mengamankan 974 buah tabung gas yang terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

“Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, kepada wartawan, Senin (6/3/23).

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (rps/T1)

Pos terkait