Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Redaksi
Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Foto: istimewa

Pj Gubernur Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

TERASTANGERANG – Pj Sekda Banten Moch Tranggono mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti rapat koordinasi dan pemberian penghargaan Gubernur Banten dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten triwulan II semester I Tahun Anggaran 2022.

Penghargaan tersebut diberikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Jumat (5/8), saat kegiatan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dari delapan kabupaten/kota yang ada di Banten, hanya tujuh kabupaten/kota yang menyampaikan dokumen maupun informasi untuk dilakukan penilaian.

Bacaan Lainnya

“Dimana Cilegon tidak dapat menyerahkannya (dokumen-red), sehingga kami tidak dapat melakukan penilaian. Ini akan menjadi perhatian bersama,” ujar Rina, kemarin.

Rina mengatakan, pemberian penghargaan itu bersamaan dengan kegiatan pembinaan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan solusi atas dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan BPKAD Provinsi Banten setiap triwulan dalam rangka fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan yang dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Baca juga: Dikunjungi Anggota DPRD Provinsi Banten, Bupati Zaki Harapkan Dukungan Penuh Pelaksanaan Event CSS dan PEMSEA

Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengungkapkan, gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu.

Selain itu, ia berpesan kepada para pengelola keuangan daerah untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal.

Ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk mengalokasikan anggaran guna perhelatan Pemilu serentak di masing-masing daerah. (radarbanten/teras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *