Terastangerang.com -Ketua Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Dewan Pimpinan Wilayah Banten, Donny Ferdiansyah menegaskan, bahwa untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat dan sumpah Advokat.
“Pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan dengan sukses, kami harap para peserta akan semakin terbentuk dan siap mengemban amanah profesi dengan bekal ilmu dan pengetahuan yang sudah dimiliki,” kata Donny dalam keterangan pers yang diterima terastangerang.com, Senin (16/10/23).
Untuk diketahui, Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Dewan Pimpinan Wilayah Banten Sukses Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-I tahun 2023 secara tatap muka yang dilaksanakan di Kampus A – Universitas Tangerang Raya, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Acara tersebut dibuka lansung oleh Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr.(C) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. bersama jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERSADIN, Dr.(c) KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH, menyampaikan bahwa proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan langkah awal untuk menjadi seseorang advokat.
“Selanjutnya, para peserta yang ikut PKPA akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan dilanjutkan Sumpah Advokat yang dilakukan di pengadilan tinggi.” ujar Oking.
Ia juga memberikan selamat kepada para peserta yang ikut pada pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanaan PERSADIN DPW Banten.
“Selamat kepada seluruh peserta PKPA kali ini, menjadi advokat tidak sulit yang terpenting ikuti semua prosesnya,” pungkasnya. (rls)