Pemkab Tangerang Dorong Pemdes Punya Kewenangan Penuh Soal Penggunaan Dana Desa

Sri Mulyo
Pemkab Tangerang Dorong Pemdes Punya Kewenangan Penuh Soal Penggunaan Dana Desa

TERASTANGERANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sedang mengupayakan agar Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh.

Pasalnya, kata Sekda, yang mengetahui persoalan desa adalah pemerintah desa sendiri.

“Kami sedang berupaya agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat. Seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” kata Sekda saat menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama dalam bidang hukum antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (10/1/23).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, H. Maskota menyambut baik wacana dari Pemkab Tangerang tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Cegah Pelanggaran Hukum, 246 Kades Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Tangerang

Menurut Maskota, anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang direncanakan dapat dikelola secara penuh oleh Kepala Desa sangat tepat dan lebih baik, karena yang lebih mengetahui situasi di desa adalah Pemerintah Desa sendiri, bukan Pemerintah Pusat.

“Itu baru wacana. Memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu dilaksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, ” jelasnya.

Salah satu pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya.

“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Negatifnya, khawatir penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu, harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu, agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, ”jelasnya. (T1)

Pos terkait