Terastangerang.com—Pengembang klaster Hafuza Serpong Residence nekat tetap membangun puluhan unit rumah dan ruko 3 lantai meski belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan informasi yang dihimpun terastangerang.com, proyek 24 unit rumah klaster type 2 lantai dan tiga bangunan Ruko type 3 lantai yang lokasinya begitu strategis, di Jalan Ciater Barat, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong telah dimulai sejak pertengahan tahun 2024.
Pantauan di lokasi proyek, pembangunan klaster di atas lahan lebih kurang tiga ribu meter persegi itu, terlihat berjalan lancar tanpa hambatan dan hampir rampung.
Pihak developer klaster Hafuza Serpong Residence, Wahyu kepada terastangerang.com membenarkan jika izin PBG Klaster Hafuza Serpong Residence belum ada karena masih dalam proses di dinas terkait.
“PBG nya masih diproses, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Dan itu sudah kita ikuti semuanya,” kata Wahyu di Serpong, Kamis 7 Nopember 2024.
Terkait pembangunan klaster Hafuza Serpong Residence, Wahyu juga menerangkan dari puluhan unit rumah yang dibangun, masih dalam tahap pemasaran dan belum laku terjual.
“Dari jumlah unit yang dibangun, baru terjual satu unit rumah ,” tambahnya.
Proyek pembangunan rumah klaster Hafuza Serpong Residence sambung Wahyu, banyak mempekerjakan warga lingkungan sekitar sebagai bentuk bina lingkungan.
“Kita melibatkan warga yang ada di lingkungan sekitar dalam proses pembangunan. Ini sebagai bentuk kepedulian kami,” ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan alasan nekat membangun meski belum kantongi PBG, ia beralasan bahwa, konsumen saat ini tidak tertarik jika hanya melihat gambar di brosur tanpa melihat langsung bangunan fisik unit rumah yang akan dijual pihak pengembang.
“Jualan rumah sekarang ini, konsumen tidak bisa percaya kalau hanya liat gambar brosurnya saja. Tapi untuk meyakinkan mereka harus ada bentuk fisik yang memang sudah dibangun,” tandasnya.
Sementara itu, terhadap fenomena pembangunan unit rumah klaster di Kota Tangsel yang kerap dilakukan sejumlah pengembang nakal yang nekat membangun meski perizinan PBG belum dipegang. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto yang dihubungi terastangerang.com belum memberikan tanggapannya.
(mln)