Miras dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Redaksi
Miras dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Terastangerang.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), Narkoba, dan senjata tajam yang sudah inkrah dari pengadilan.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigarakasa, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/25).

Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.

Dikatakan Saimun, untuk narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

“Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” kata Saimun kepada wartawan, Kamis (27/2/25).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan),” tandasnya. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *