Oleh : Ardianto Romatua Bakara
Prodi Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Fraud atau mencari keuntungan pribadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) telah menjadi isu krusial dalam lima tahun terakhir. Mencakup berbagai bentuk manipulasi dan penyelewengan oleh oknum staf, narapidana, atau pihak eksternal.
Dampaknya tidak hanya merugikan sistem peradilan dan keamanan, tetapi juga menghambat rehabilitasi narapidana.
Fraud di lapas meliputi manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, suap, dan penyelundupan barang ilegal, mengganggu integritas keuangan, operasional, dan keamanan.
Karakteristik utama fraud di lapas adalah adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) untuk melakukan penipuan.
Praktik fraud sering kali melibatkan kolusi antara oknum staf dan narapidana, serta penggunaan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Kelemahan dalam sistem pengawasan memungkinkan terjadinya penyelewengan, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Dampak dari fraud di lembaga pemasyarakatan sangat merugikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi sistem peradilan.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penanganan kasus kriminal, merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh sistem pemasyarakatan, serta merusak integritas lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Untuk mencegah dan mengatasi fraud di lembaga pemasyarakatan, diperlukan langkah-langkah seperti penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku fraud.
Juga meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta kesadaran integritas dari seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pemasyarakatan.
Peran stakeholder dalam mengatasi fraud di lembaga pemasyarakatan sangatlah penting. Stakeholder, termasuk pemerintah, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, narapidana, dan organisasi non-pemerintah.
Semua memiliki kepentingan yang terkait dengan operasional dan keberlangsungan lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks pencegahan fraud, peran stakeholder dapat mempengaruhi kebijakan, pengawasan, serta implementasi program-program pencegahan dan penindakan terhadap kecurangan.
Dalam mengatasi fraud di lembaga pemasyarakatan, pemetaan pemangku kepentingan sangat penting untuk memahami siapa yang terlibat dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mencegah kecurangan.
Berikut adalah pemetaan pemangku kepentingan yang dapat membantu dalam mengatasi fraud di lapas:
1. Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan lapas di bawah naungannya. Mereka melakukan inspeksi rutin, mengaudit keuangan dan operasional, serta menginvestigasi dugaan kasus fraud untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan.
2. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di lapas. Mereka melakukan audit independen, investigasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan atau potensi fraud. Keberadaan mereka memastikan adanya pengawasan eksternal yang objektif.
3. Kepala Lapas
Kepala Lapas mengelola dan mengawasi operasi sehari-hari di lapas. Mereka bertanggung jawab untuk menjamin penerapan kebijakan anti-fraud, memonitor aktivitas petugas dan napi, serta menindak tegas jika ada indikasi fraud. Peran ini sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi di lapas.
4. Pegawai Lapas
Petugas lapas merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas harian di lapas. Mereka harus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, melaporkan aktivitas mencurigakan, mematuhi SOP anti-fraud, dan mengikuti pelatihan pencegahan fraud yang diberikan. Kesadaran dan tanggung jawab individu setiap petugas adalah kunci dalam mencegah terjadinya fraud.
5. Narapidana
Meskipun sebagai pihak yang menjalani hukuman, narapidana juga memiliki peran dalam pencegahan fraud dengan mematuhi peraturan lapas dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas fraud. Partisipasi narapidana dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lapas dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan.
6. Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana termasuk fraud di lapas. Mereka menyelidiki dan menuntut kasus fraud yang terjadi di lapas, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti dengan serius.
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di lapas. Mereka mengidentifikasi dan melaporkan temuan fraud terkait keuangan, memastikan bahwa anggaran yang digunakan oleh lapas digunakan secara tepat dan transparan.
8. Ombudsman
Ombudsman menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik termasuk di lapas. Mereka melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan maladministrasi atau fraud, memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi.
9. Media Massa
Media massa memainkan peran penting dalam memberikan informasi kepada publik tentang kondisi di lapas. Mereka melakukan investigasi jurnalistik, melaporkan temuan fraud, dan meningkatkan kesadaran publik tentang isu ini. Keterlibatan media massa membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
10. Organisasi Non-Pemerintah (NGO)
NGO mengawasi dan melaporkan kondisi lapas serta advokasi terhadap hak-hak narapidana. Mereka melakukan penelitian, kampanye kesadaran, dan advokasi terkait transparansi dan akuntabilitas di lapas, sehingga membantu mencegah terjadinya fraud.
11. Masyarakat Umum
Masyarakat umum memiliki peran sebagai pengawas eksternal melalui laporan dan pengaduan. Mereka dapat melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran lainnya kepada pihak berwenang, sehingga membantu menciptakan lapas yang lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Untuk mencegah fraud di lapas, diperlukan kerjasama yang efektif antara seluruh stakeholder. Dengan transparansi dalam pelaporan dan audit, serta pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Diharapkan, setiap stakeholder dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Melalui koordinasi yang baik, upaya pencegahan fraud di lapas dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. *