Terastangerang.com, Tangsel- Warga Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan mempertanyakan proses penerbitan setifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mereka yang tidak ada kabar ceritanya setelah lebih dari lima tahun menunggu.
Berdasarkan surat Lurah Pamulang Barat Nomor: 820/42/Kel.PB/VII/2020 kepada BPN Kota Tangsel perihal pemberitahuan dan permohonan. Ada 4 warga yang belum menerima sertifikat PTSL atas nama Gow Tjin Liang sertifikat Nomor 14707, Iskandar sertifikat 11148, Suprihatin sertifikat nomor 14306 dan Abdul Azis sertifikat nomor 12704.
Untuk mengkroscek daftar nama tersebut, terastangerang.com berhasil menemui salah satu warga Pamulang Barat bernama, Suprihatin di rumahnya. Warga RT02/01 itu pun membenarkan, bahwa hingga kini ia belum menerima sertifikat PTSL yang sudah di proses sejak 2018/2019 silam.
Sebelumnya ia juga mengaku telah mendatangi Kantor BPN Kota Tangsel. Dan ia mendapatkan penjelasan bahwa sertifikat nomor tersebut telah diserahkan ke kelurahan. Namun saat ditanyakan ke pihak kelurahan setempat ternyata sertifikatnya tidak ada di kantor kelurahan alias belum jadi. Hal ini membuat Suprihatin jadi malah bingung harus mengadu kemana?
“Tanah saya sudah lima kali pengukuran tapi ngga ada kejelasannya. Saya jadi bingung,” kata Suprihatin, kepada terastangerang.com, baru-baru ini.
“Kalau memang ngga bisa di proses. Ya saya berharap berkasnya bisa saya ambil kembali. Jadi biar AJB saya pegang lagi,” tambahnya.
Saat meminta penjelasan kepada pihak Kelurahan Pamulang Barat agar penerbitan sertifikat bisa di proses kembali ia diminta untuk membuat surat laporan kehilangan.
“Saya disuruh membuat laporan kehilangan. Jadi malah tambah bingungkan Saya ngga pernah mebnghilangkan berkas-berkas surat tanah saya,” tambahnya.
Terpisah, Lurah Pamulang Barat, Mulyadi menjelaskan soal sertifikat PTSL warga yang belum jadi. Ia pun telah meminta kepada pihak panitia kelurahan yang bertanggung jawab agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah panggil kepanitiaan PTSL di kelurahan dan meminta segera diselesaikan ,” ujarnya.
Salah satu kepanitiaan yang ikut bertanggung jawab dalam hal PTSL di Kelurahan pamulang Barat, Sukarta HM, membenarkan masih ada warga di Pamulang Barat yang sertifikatnya PTSL nya belum terbit.
Sukarta mengatakan, sertifikat warga yang belum dicetak tersebut baru ada penomorannya dari BPN yang terkadang jadi miskomunikasi dibawah.
“Warga taunya sertifikat sudah dicetak. padahal BPN baru kasih penomorannya saja. Jadi ngga ada di kami. Kalau ada, pasti kita udah berikan,” ujarnya.
Dengan ada nya persoalan ini, Sukarta juga meminta kepada pihak BPN Tangsel untuk memberikan solusinya sehingga sertifikat warganya yang sudah lama diproses tersebut bisa diterbitkan.
“Iya, BPN harus berikan solusi kepada kami di kelurahan, jadi nanti kita mengikuti arahan BPN harus seperti apa langkahnya. Sehingga tidak punya beban ke warga yang sertifikatnya belum jadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu, 11 Mei 2024, warga Pamulang Barat atas nama, Suprihatin masih belum dapat kejelasan akan proses penyelesaian PTSL atas tanahnya tersebut. (mln)