Kredit Macet Capai Rp.1,8 Milyar, BRI Cabang Balaraja Teken Kerjasama dengan Kejari Kabupaten Tangerang untuk Penagihan

Sri Mulyo
Kredit Macet Capai Rp.1,8 Milyar, BRI Cabang Balaraja Teken Kerjasama dengan Kejari Kabupaten Tangerang untuk Penagihan

Terastangerang.com,- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk. Kantor Cabang Balaraja menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Tangerang, untuk menangani masalah kredit macet.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan S.H. M.H., dan Pemimpin Cabang BRI Balaraja, Dicky Satria, pada 29 Agustus 2024

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kredit bermasalah di BRI Cabang Balaraja, khususnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dicky Satria, selaku Pemimpin Cabang BRI Balaraja mengungkapkan bahwa cabang BRI yang dipimpinnya saat ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas kredit.

Bacaan Lainnya

“Saat ini di BRI Cabang Balaraja terjadi masalah yang cukup tinggi terkait dengan kualitas kredit sehingga pihak BRI berusaha untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

Dicky menjelaskan, bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penagihan utang yang menunggak.

“Dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejaksaan, harapannya agar dapat dibantu penagihan hutang-hutang yang ada dan proses penagihannya dapat dipercepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menyambut baik kerjasama ini.

Ia menyatakan rasa bangganya karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi.

“Sangat berbangga hati dan senang karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pihak BRI,” katanya.

Ricky juga menegaskan, bahwa seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Kabupaten Tangerang siap memberikan kemampuan terbaik mereka dalam menangani kasus-kasus yang dipercayakan.

“Para JPN akan memberikan kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh stakeholder, terutama bila tantangan yang diberikan lebih daripada biasanya,” tambah Ricky.

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara tersebut juga disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara simbolis dari BRI kepada Kejaksaan untuk penagihan debitur yang menunggak.

Untuk diketahui, estimasi total kerugian yang harus ditagih olah BRI mencapai Rp. 1.865.923.535.

Penandatanganan ini menandai langkah awal yang penting dalam upaya penanganan kredit macet di BRI Cabang Balaraja, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap mendukung penuh upaya tersebut.(tim)

Pos terkait