Konflik Tanah Eks PTP di Desa Pengasinan, Praktisi Hukum:  Satgas Mafia Tanah Harus Usut Tuntas Oknum Pejabat Desa yang Terlibat

Avatar
Konflik Tanah Eks PTP di Desa Pengasinan, Praktisi Hukum:  Satgas Mafia Tanah Harus Usut Tuntas Oknum Pejabat Desa yang Terlibat
Praktisi Hukum Syafiq Ridho Alaydrus.SH

Terastangerang.com—Pemagaran lahan di Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor seluas 18,5 Hektar yang dilakukan oleh pihak PT Natura City Development hampir rampung. Meski banyak penolakan dari para petani penggarap dan pedagang yang berada di kampung  tersebut, namun para pekerja dari PT Natura terus melanjutkan pekerjaan mereka.

Para penggarap hanya bisa mengelus dada ketika tanah garapan mereka secara fisik telah ditutup pagar berlin.

“Lah kita kita bentrok lagi nggak ada yang bayar. Tapi memang mempertahankan hak kita bersama sebagai petani penggarap dan pedagang”ungkap salah satu dari kelompok tani dan pedagang, Senin 19 Agustus 2024.

Para pekerja dari PT Natura tak memperdulikan protes dari para petani penggarap dan pedagang yang ada. Mereka  hanya mengalihkan untuk mempersilahkan ke kantor bagi siapa pun yang ingin beradu data atas tanah tersebut.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

“Kami bukan pasrah ,walaupun kita mempunyai surat garapan tidak akan di gubris oleh mereka,andaipun di stop pekerjaan mereka bersifat sementara dan mereka terus melanjutkan pemagaran” ungkap perwakilan penggarap.

Penggarap yang sebagian besar warga Kampung Kebon Kopi Desa Pengasinan itu juga mengungkapkan bahwa  mereka akan  tetap menggarap lahan yang memang sudah cukup lama digarap dengan ditanami berbagai tanaman, seperti singkong dan sejenisnya.

Penggarap juga menilai, banyaknya kejanggalan yang terjadi pasca pemagaran, seperti ada pesanan bagian yang tidak di pagar. Padahal sepengetahuan warga tanah itu  dulunya adalah tanah ex PTP atau tanah perkebunan karet.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Jelas ini menguntungkan para oknum pejabat desa terdahulu yang di duga memperjual belikan lahan ex PTP. Kalau mau di pagar,ya di pagar semua. Ini kok aman aman saja seperti tidak punya dosa sama masyarakat penggarap lainnya”ungkap petani yang berada di dekat lokasi.

Terkait konflik yang terjadi antara petani penggarap dengan pihak PT Naura City , Praktisi Hukum Syafiq Ridho Alaydrus.SH kepada terastangerang.com mengungkapkan bahwa ada kejanggalan jika pihak PT Natura membeli lahan eks PTP.

“Kalau pihak PT mengaku membeli lahan eks PTP ya janggal. Bagaimana mungkin PTP mempunyai lahan sedang mereka hanya punya hak konsesi dari Negara yang masa berlaku nya sudah habis” ungkapnya.

Penggarap yang memiliki itikad baik menggarap lahan selama puluhan tahun sambung Safiq, seharusnya  diberi prioritas untuk  mengurus status hak lahan garapannya selama lahan tersebut belum dilekatkan hak apapun diatasnya.

“Itulah semangat Undang-undang Agraria. Satgas mafia tanah dan KPK harus usut tuntas pejabat desa hingga BPN yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi masyarakat penggarap mengaku berulang kali mengurus tapi dimentahkan oleh pejabat desa yang terdahulu hingga kini,” tegas Syafiq.

 

(mln)

Pos terkait