Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Barang Bukti BPKB dan STNK Palsu

Sri Mulyo
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Barang Bukti BPKB dan STNK Palsu

Terastangerang.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasa memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/24).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan narkoba.

“Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian,” jelas Saimun.

Saimun menjelaskan, untuk tindak pidana pemalsuan ada sebanyak 30 BPKB dan 20 STNK palsu yang dimusuhkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.

Bacaan Lainnya

“Kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram, Tramadol 6.146 butir, Hexymer 7191 butir dan Trihexyphinidyl 2.546 butir,” paparnya.

Selain surat kendaraan bermotor palsu dan narkotika, tambah Saimun, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan sandal Eiger palsu, uang palsu dan handphone.

“Sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit,” ungkapnya. (tim)

Pos terkait