Terastangerang.com–Pelayanan di Kantor Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan dikeluhkan warga Kelurahan Pamulang Barat, Sukarta Wiputra(60), pasalnya lebih dari enam bulan berkasnya untuk penerbitan SPPT PBB terkatung-katung. Tak ada kejelasan, karena camat tak mau membubuhkan tanda tangan rekomendasi.
Sukarta Wiputra yang tinggal di Jalan Kemuning 1 RT 002 RW005 Pamulang Barat kepada terastangerang.com mengungkapkan bahwa, ia selaku ahli waris Marjuk Bin Masim hendak mengurus penerbitan SPPT PBB tanah peninggalan almarhum orang tuanya sejak Bulan Februari 2024 lalu di Kecamatan Pamulang.
“Semua kelengkapan persyaratan berkas sudah saya penuhi. Tapi anehnya, camat tidak mau menanda tangani surat pernyataan wajib pajak sebagai syarat untuk penerbitan SPPT PBB tanah saya. Ada apa? saya juga ngga tau. Padahal udah ngadep dua kali sama beliau. Lebih dari 6 bulan berkas saya mengendap tanpa ada kejelasan,” kata Sukarta menceritakan persoalannya baru-baru ini.

Saat itu sambung Sukarta, camat meminta kepada anak buahnya untuk mengecek ke lapangan objek tanah yang beralamat di Jl Siliwangi RT001 RW 007 dengan luasan lebih kurang 1.657 meter persegi dengan bukti kepemilikan Girik/Leter C.892 Persil 29.SII, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Belum Pernah Terbit SPPT PBB Nomor: 973/0132 Ekbang.Kel.PB/XII/2023 yang di tanda tangani Lurah Pamulang Barat, Mulyadi.
“Cek lokasi di lapangan terhadap objek tanah udah saya lakukan bersama pegawai kecamatan. Tapi katanya, ia akan turun sendiri ke lapangan. Namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan,” tambah Sukarta.
Menurut Sukarta, jika memang ada persoalan diatas tanahnya, Camat bisa memanggilnya kembali. Tidak membiarkan. Sementara semua persyaratan yang dibutuhkan sudah ia lengkapi.
“Ada apa dengan Pa Camat Pamulang. Saya juga ngga ngerti. Beliau kan pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan pelayanan prima. Tapi sayang jauh dari kenyataannya. Kalau memang ada masalah diatas tanah saya. Kan bisa kasih penjelasannya ke saya,” tambah Karta dengan nada kecewa.
Selanjutnya, karena tidak ada kejelasan dari pihak kecamatan. Sukarta pun mengambil kembali berkasnya. Dan mengkonsultasikan persoalan penerbitan SPPT-PBB baru kepada pihak Bapenda Kota Tangsel.
Terpisah, Kasubsie Pelayanan Bapenda Tangsel, Robby Cahyadi kepada terastangerang.com menjelaskan, masyarakat dipersilahkan untuk mengurus berkas sendiri pembuatan SPT PBB yang baru. Tentunya dengan persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya rekomendasi dari kecamatan.
“Jika Camat tidak mau tanda tangan. Secara normatif Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,”ujarnya di KPP Cilenggang, Serpong.
Dikatakan Roby, semisalnya aparat kewilayahan tidak mau memberikan tanda-tangan baik di tingkat RT,RW atau Lurah sekali pun. Pihak Bapenda akan tetap meproses berkas yang diajukan pemohon. Hanya saja tim Bapenda nanti akan turun ke lapangan. Melakukan verifikasi dan klarifikasi.
Sementara,terkait berkas yang diajukan salah satu warga Pamulang Barat, atas nama Sukarta Wiputra. Pihak Bapenda telah mengirimkan surat klarifikasi kepada camat. Dan klarifikasi tersebut pun sudah dijawab.
“Sudah ada surat jawaban dari Camat Pamulang. Dalam surat tersebut camat meminta kelengkapan peta bidang objek tanah yang ada di berkas,” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga Pamulang Barat, atas nama Sukarta Wiputra yang berkasnya mengendap di meja camat hingga enam bulan, Camat Pamulang Mukroni saat ditemui terastangerang.com menjelaskan bahwa ia perlu kehati-hatian dalam membubuhkan tanda tangan berkas menyangkut soal pertanahan.
“Saya mesti pelajari dulu berkasnya. Apalagi kalau menyangkut soal pertanahan harus berhati-hati benar. Jangan sampai timbul masalah dikemudian hari,” kata Camat diruang kerjanya.
(mln)