Terastangerangcom—Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Terkait soal PBG, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, M Firdaus mengungkapkan bahwa, semua bangunan Gedung wajib memiliki PBG sebagai syarat untuk membangun.
Menurutnya, syarat PBG tersebut tanpa kecuali, baik bangunan milik swasta atau pun milik pemerintah.
“Semua bangunan itu perlu ada PBG, meski pun itu bangunan milik pemerintah,” kata Firdaus kepada terastangerang.com di Kantor Disperkimpta Tangsel, Selasa 9 Juli 2024.
Kabid PSU, Firdaus menambahkan bahwa alas hak status tanah menjadi salah satu syarat utama dalam mengurus penerbitan PBG. Hanya saja, sambungnya, proses tersebut sedikit mengalami kendala dibidang PSU yang ia geluti ketika proses penyerahan PSU dilakukan secara sepihak.
Penyerahan sepihak Fasos Fasum sebagai asset Pemda dibeberapa tempat, kata Firdaus menjadi kendala tersendiri ketika pemerintah akan membangun di lahan tersebut melalui anggaran APBD.
“Itu menjadi problem tersendiri, padahal semua warga punya hak yang sama dalam pemerataan pembangunan karena mereka juga ikut serta membayar kewajiban pajak,” pungkasnya.
(mln)