Inilah Butir-butir Kesepakatan Bersama Pasca Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Avatar
Inilah Butir-butir Kesepakatan Bersama Pasca Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Musyawarah antara Polri , Pemda dan perwakilan masyarakat (Kosambi-Teluknaga) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan, Kosambi Kabupaten Tangerang ditandatangani Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H Chris Indrawijaya, Kamis 7 Nopember 2024

Terastangerang.com—Insiden kecelakaan mobil truk tanah di jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang memakan korban bocah SD berusia 9 tahun pada Selasa 7 Nopember 2024 mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Tangerang.

Pada hari yang sama, musyawarah antara Polri, Pemda dan perwakilan masyarakat (Kosambi-Teluknaga) pun digelar di Aula Kantor Kecamatan, Kosambi Kabupaten Tangerang.

Musyawarah yang ditandatangani Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H Chris Indrawijaya menghasilkan beberapa kesepakatan.

Kepada awak media, PJ Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membacakan butir-butir kesepakatan hasil musyawarah yang sudah digelar, Kamis  malam, 7 Nopember 2024, antara lain;

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

1.Bahwa Pemda melalui Dishub Kab Tangerang dalam jangka waktu dekat akan membangun portal pada beberapa titik akses wilayah kabupaten Tangerang.

2.Akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri,  Dishub, Satpol PP serta unsur organisasi masyarakat pada titik-titik rawan, serta pintu masuk akses kendaraan tambang (Truk tanah) di seluruh wilayah kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Perbup No 12 Tahun 2022.

3.Bahwa dengan inisiasi H Chris indrawijaya, SH Anggota DPRD kabupaten Tangerang akan meningkatkan aturan yang mengatur operasionalisasi kendaraan tambang dari Perbup 12 tahun 2022 menjadi Perda.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

4.Bahwa dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban maka akan diupayakan kendaraan tambang (truk tanah) yang menjadi objek Perbup 12 Tahun 2022 sementara tidak beroperasi selama tiga hari terhitung mulai kesepakatan ini dibuat.

5.Bahwa Pemda TNI Polri dan seluruh komponen masyarakat organisasi dan mahasiswa bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kambtibmas wilayah.

 

(mln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *