Ijazah Mantan Karyawan Rumah Panci Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Avatar
Ijazah Mantan Karyawan Rumah Panci Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan
Kantor perusahaan Rumah Panci yang beralamat di Jl Pendidikan, Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur Bogor

Terastangerang.com— Penahanan ijazah tenaga keja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi praktik umum dalam dunia bisnis. Hal Ini juga belum diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan atau peraturan teknis lainnya. Sehingga banyak perusahaan yang berinisiatif membuat kesepakatan demikian dalam rekrutmen tenaga kerja.

Seperti halnya yang dilakukan perusahaan Rumah Panci yang beralamat di Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur Bogor dalam rekrutmen pekerja.

Terkait hal ini, salah satu mantan pekerja di perusahaan tersebut berinisial DM yang sudah tiga tahun bekerja mengeluhkan ijazah SMA nya yang masih di tahan.

“Waktu awal bekerja harus ada jaminan. Apakah itu ijazah atau BPKB. Yang jadi masalah tidak ada tanda terimanya. Sehingga saya tidak bisa mengambilnya,” kata DM kepada terastangerang.com, Kamis 17 Oktober 2024.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

DM yang juga warga Tangsel itu menjelaskan, bahwa perusahaan Rumah Panci memiliki cabang tersebar diberbagai kota dan kabupaten dengan total karyawan mencapai ratusan orang.

Sementara gajinya di perusahaan tempat ia bekerja, totalnya Rp 1,7 juta dengan rincian gaji pokok Rp800 ribu, uang makan Rp400 ribu transport Rp500 ribu. Itu pun masih dikurangi untuk iuran K3 Rp50 ribu.

Ia mengaku selain gaji dibawah UMR . Perusahaan saat ini masih menahan ijazahnya dengan alasan yang tidak jelas.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Ijazah saya di tahan, gajinya juga di bawah UMR. Apalagi BPJS ketenagakerjaan nggak ada. Sampai sekarang ijazah saya nggak dikasih. Kan saya butuh juga buat ngelamar kerja,” terangnya.

Meski begitu, DM yang sekarang menjadi driver Ojol itu  mengakui jika selama ia bekerja, ada sejumlah uang perusahan yang terpakai olehnya. Hal itu dipicu karena faktor kekecewaannya terhadap gajinya yang selama ini tak pernah naik.

“Saya masih punya pinjaman di kantor. Terakhir Rp 4 juta,” kata DM mengakui.

 

Klarifikasi Pihak Perusahaan Rumah Panci

Dihubungi terpisah, Noval, manajer operasional CV Limas Mandiri yang menaungi usaha marketing Rumah Panci di Desa Rawa Kalong, menjelaskan bahwa DM merupakan mantan karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai kolektor penagihan. Hanya saja DM telah keluar dengan cara yang tidak baik.

“Saya juga sekarang lagi nunggu DM untuk klarifikasi langsung. Ia keluar tidak secara baik-baik dan melakukan penyelewengan uang perusahaan yang kami anggap itu pencurian.

Kita ingin klarifikasi dengan dia secara baik-baik. Malahan dia tidak pernah masuk kerja. Dan tiba-tiba dia muncul dengan langkah seperti ini berstatement di media. Maksudnya apa? kami juga ngga ngerti,” kata Noval via sambungan selulernya kepada terastangerang.com,  Sabtu 19 Oktober 2024.

Noval menegaskan, jika tidak ada itikad baik klarifikasi,  pihak  perusahaan berencana akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan DM ke pihak kepolisian atas kasus penggelapan uang perusahaan.

Dari catatan yang ada, kata Noval, data sementara uang perusahaan yang terpakai DM lebih dari 14 juta rupiah. Namun masih dalam proses pengecekan lapangan untuk di cek satu persatu kwitansinya.

“Malahan sudah keluar pun ia ketahuan masih berani melakukan penagihan illegal. Sempet ketemu dengan petugas kami juga di lapangan,” sambungnya.

Terkait soal potongan gaji, Noval menjelaskan bahwa itu merupakan uang kas atas kesepakatan bersama karyawan. Di update tiap 3 bulan sekali. Pemanfaatannya untuk kasbon karyawan dan Klaim pengobatan di klinik yang tidak diklaim oleh BPJS kesehatan.

Sementara untuk jaminan ijazah dengan istilah mendepositkannya selama bekerja di perusahaan. Pada posisi tertentu yang beresiko, seperti kolektor penagihan uang konsumen. Dan itu pun sudah disetujui oleh si pelamar pada saat masuk kerja. Apabila tidak ada masalah apa-apa, ijazah akan dikembalikan ketika sudah berhenti bekerja.

“Tidak semua posisi menjaminkan ijazah. Tapi yang berhubungan dengan keuangan saja. Kesepakatannya pun terpisah dengan lamaran kerja. Kalau yang sales itu ngga,” tambahnya.

Noval juga menegaskan bahwa Rumah Panci bukan perusahaan bodong. Melainkan sudah berbadan hukum dengan legal standing yang jelas  dan sudah memiliki lawyer bidang korporasi. Ia juga mengaku, pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pengupahan karyawan.

“Upah pokok dan bonus pencapaian potensinya bisa melebihi UMK. Kalau untuk perusahaan yang kelasnya menengah kebawah. Bukan produksi atau perkantoran. Dengan variable seperti ini. Itu boleh,” pungkas Noval.

(mln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *