Terastangerang.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan dua apartur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI).
Kedua tersangka tersebut masing – masing berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.
“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad kepada awak media, Kamis (30/1/25).
Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.
Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.
“Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” ungkapnya.
Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi retribusi pelelangan ikan ini.
“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” paparnya.(tim)