DPRD Banten Libatkan Relawan Kesehatan Bedah Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sri Mulyo
DPRD Banten Libatkan Relawan Kesehatan Bedah Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono dalam sosialiasi raperda yang digelar di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Terastangerang.com,- Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, mengajak para relawan kesehatan di Banten untuk aktif berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia menekankan pentingnya peran serta para relawan dalam menyempurnakan Raperda tersebut agar lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi perempuan dan anak di Provinsi Banten.

“Para relawan kesehatan memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung terkait dampak kekerasan terhadap kesehatan fisik dan mental korban,” ujar Abraham dalam sosialiasi raperda yang digelar di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, 18 Desember 2024.

Politisi muda PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa Raperda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para relawan kesehatan yang berada di garis depan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

“Masukan mereka sangat krusial untuk memastikan Raperda ini benar-benar mengakomodir kebutuhan dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” imbuhnya.

Abraham mencatat bahwa relawan kesehatan dapat memberikan kontribusi berharga dalam beberapa aspek, antara lain menyampaikan data dan fakta terkait dampak kesehatan akibat kekerasan. Data empiris dari lapangan sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan dalam Raperda.

“Relawan Kesehatan juga bisa menawarkan solusi praktis dan terukur, karena pengalaman para relawan dalam menangani kasus di lapangan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih realistis dan efektif,” katanya.

Selain itu, relawan Kesehatan juga dapat memastikan aspek kesehatan terintegrasi dengan baik dalam Raperda, karena Raperda perlu memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi korban kekerasan, mulai dari layanan medis hingga konseling psikologis.

“Selain itu, peran aktif lainnya yang kami harapkan dari para relawan kesehatan adalah memonitor implementasi Raperda setelah disahkan. Relawan dapat berperan aktif dalam memantau efektivitas Raperda dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang,” terangnya lagi.

Abraham mengajak para relawan untuk terlibat aktif dena memberikan masukan dan saran, sehingga Raperda tersebut akan benar-benar efektif.

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Abraham.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, khususnya para relawan kesehatan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi perempuan dan anak di Banten,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti relawan Kesehatan dari Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, dan Cisauk tersebut, Taufan, narasumber lainnya mengatakan, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, hingga pemulihan korban.

“Relawan kesehatan berada dalam posisi strategis untuk mendeteksi dini masalah di masyarakat, seperti kasus kekerasan, kurangnya akses layanan kesehatan, atau trauma yang dialami perempuan dan anak,” kata Taufan. (abe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *