Terastangerang.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengungkapkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berkaitan dengan pemenuhan hak sipil masyarakat.
Layanan yang diberikan antara lain perekaman e-KTP, kartu keluarga, penerbitan akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Nina, layanan Adminduk juga berkaitan dengan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami menyisir, mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melengkapi Adminduk, hususnya kepada pemilih pemula yang pada tanggal 14 Februari 2024 berusia 17 tahun, diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP sehingga, pada waktunya Pemilu 2024 dilaksanakan, pemilih pemula sudah memiliki e-KTP,” kata Nina dalam keterangan pers yang diterima terastangerang.com, Rabu (31/1/24)
Ia juga mengimbau kepada keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia segera melaporkan agar dapat diterbitkan akte kematian. Sehingga, tidak tercatat sebagai pemilih.
Terkait pelayanan Adminduk pemilih pemula, lanjut Nina, Dukcapil Kabupaten/Kota intens melaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah, pondok pesantren dan tempat lain yang merupakan kantong-kantong pemilih pemula.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, bahwa layanan Adminduk terus bergulir pada titik-titik kebutuhan masyarakat.
“Kita terus mendekatkan berbagai layanan tersebut,” katanya.
Menurut Al Muktabar, pihaknya bersama Kabupaten/Kota memperkuat layanan semaksimal mungkin.
Berbagai layanan diberikan pada berbagai simpul-simpul tertentu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan.
“Dan, sampai saat ini, untuk perekaman e-KTP di Provinsi Banten sudah mencapai 99,68%,” pungkasnya. (rls/T1)