Terastangerang.com – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan selama hampir satu dekade sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN.
“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Tangerang, Jumat (16/06/23).
Ia menjelaskan, segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Herman menyatakan sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Saat ini PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Herman.
Saat ini, BPJS Kesehatan mengusung wajah baru pelayanan kesehatan yakni “Mudah, Cepat, Setara”. Mudah, terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan, akses layanan tanpa fotokopi berkas dan pemanfaatan QR barcode. Cepat, artinya memperpendek waktu tunggu dengan pemanfaatan sistem antrean online dan optimalisasi kanal pengaduan peserta di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Setara, memberikan akses pelayanan setara, tanpa iur biaya dan peningkatan layanan petugas.
“BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan melalui optimalisasi inovasi dan sistem digitalisasi layanan. Pertama, antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN dalam memberikan kepastian layanan serta mengurai antrean di faskes. Kedua, display informasi jadwal operasi. Ketiga, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia. Di mana perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan. Ditambah, penerapan kebijakan iterasi obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis. Keempat, penerapan uji coba telemedicine,” papar Herman.
Herman menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, Setara, BPJS Kesehatan bersinergi dengan faskes melalui Janji Layanan JKN. Terbentuknya Janji Layanan JKN adalah komitmen pemberian layanan oleh faskes yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster maupun banner. Hal ini merupakan sebuah gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta dan stakeholder.
“Janji Layanan JKN mencakup isu-isu terkait mutu layanan, yaitu menerima NIK/KTP/Kartu JKN Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta. Faskes memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan sedangkan tidak melakukan pembatasan hari rawat sesuai indikasi medis di FKRTL. Ditambah, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta dalam mencari obat apabila terjadi kekosongan. Serta, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” ujar Herman.
Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. Kanal layanan tatap muka, yaitu pelayanan di kantor cabang, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS Satu!). Sedangkan untuk pelayanan tanpa tatap muka melaluiu BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Kemudian, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.
Sebagai informasi, sampai 01 Juni 2023 cakupan peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 3.208.387 (99,75%) dari jumlah penduduk sebesar 3.216.465. Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 193 fasilitas kesehatan tingkat pertama (44 Puskesmas, 146 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan), 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 24 rumah sakit, 2 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang. (rls)