Ciko Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Sri Mulyo
Ciko Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan
FM alias Ciko saat digelandang petugas (ist)

Terastangerang.com – Petugas Kepolisian Polsek Panongan, Polreta Tangerang, menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku telah menjadi korban pencurian oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panongan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri. Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alias Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma.P.A.Manurung, saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Panongan, Selasa (21/3/23).

Hotma menjelaskan,modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

“Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya, di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang Hotma.

Kata Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.

Atas perbuatannya, lanjut Hotma, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma. (*/T1)

Pos terkait