Terastangerang.com -Demi mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sudah menciptakan beragam inovasi yang mengandalkan teknologi digital bagi seluruh peserta.
“Tujuannya tentu agar peserta JKN memiliki kemudahan dalam mengakses layanan baik administrasi maupun pelayanan kesehatan,” kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febriyanti, kepada wartawan dalam acara Media Gethring bersama BPJS Kesehatan Wilayah Banten, pada Senin (26/06/23).
Sementara, Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia Marinda menyampaikan informasi terkait Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan dan kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan yang terdiri dari Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp.
Ia menegaskan, semua peserta JKN tanpa terkecuali bisa menggunakan kemudahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang dirasakan.
“Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah peningkatan mutu layanan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi di era digitalisasi saat ini,” jelas Wenny.
Tujuan utamanya, tambah Wenny, tentu supaya peserta dapat memperoleh informasi JKN yang akurat, mengurus administrasi kepesertaan atau memperoleh layanan kesehatan secara mudah, cepat dan setara, yang bisa diakses dengan aplikasi maupun kanal layanan tanpta tatap muka pada smartphone.
Wenny menyebutkan salah satu kemudahan yang sudah banyak membantu peserta, khususnya saat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan, kemudahan itu direpresentasikan ke dalam Aplikasi Mobile JKN dengan fitur antrean online.
“Fitur tersebut dapat digunakan peserta untuk mengambil nomor antrean secara online via Aplikasi Mobile JKN. Pasien atau peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet,” ujarnya.
Wenny mengungkapkan, demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik.
“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN,” tegasnya. (T1)