Terastangerang.com–Bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Propinsi Banten, BNN Propinsi Banten membongkar jaringan narkotika golongan 1 jenis ganja melalui pelabuhan Merak. Selanjutnya, seluruh barang bukti sebanyak 111 kilogram ganja disita dan dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai Kanwil Banten, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu 23 Oktober 2024.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh ke wilayah Banten melalui pelabuhan Merak, Sabtu, 21 September 2024 lalu. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Merak.
“Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mencurigai kendaraan truk warna putih dengan Nopol BL 8699 AJ berisi muatan penuh. Dan selanjutnya kendaraan tersebut dibawa kehalaman kantor Bea Cukai untuk dilakukan penggeledahan. Hasil penggeladahan petugas berhasil menemukan 4 paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 110 kilogram,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas sambung Rohmad, pelaku pengirim barang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan melakukan modus operandinya melalui jasa pengiriman ekspedisi barang berupa mobil truk.
“Kemudian kita kontrol delivery kearah Bogor kesuatu gudang kosong. Ternyata ada 3 orang tersangka yang mengambilnya. Kita lakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Propinsi Banten. Kita kembangkan ternyata pengirimnya yang di Aceh sudah kabur,” tuturnya.
Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya TM(36), SC(40) dan S (31). Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di Jakarta. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya paket ganja tersebut bakal di edarkan di wilayah Jakarta dan Banten.
Pemusnahan barang bukti jelas Rohmad, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang tidak memiliki efek samping akibat proses pembakaran. Sementara, untuk tersangka lainnya, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran.
Ditempat yang sama, Kepala Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan, saat ini banyak modus yang dilakukan. Makanya, setelah mendapatkan informasi, pihaknya yang memiliki tim analisis khusus langsung melakukan pengembangan.
“Sebetulnya semua punya kewajiban untuk kasus narkotika. Nah kebetulan kita punya sistem analisis khusus untuk ini. Begitu dapat informasi dari BNN langsung kita lakukan pengembangan,” tandasnya.
Selain menyita lebih dari 111 kilogram ganja, juga diamankan 3 buah handphone, 3 buah KTP, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 111 ayat(2) Jo Pasal132 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mln)