BKPSDM : Jabatan Plh Sekda Berlaku 15 Hari

Sri Mulyo
BKPSDM : Jabatan Plh Sekda Berlaku 15 Hari

Terastangerang.com,- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menegaskan, bahwa jabatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

“Untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang,” kata Hendar dalam keterangan tertulis yang diterima terastangerang, Senin (15/7/24) petang.

Dia menjelaskan, Sekda sebelumnya, Moch Maesyal Rasyid, masih berstatus cuti dan dalam proses pengajuan pensiun dini, maka perlu pengisian kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.

“Saat ini Bapak Moch Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, ada proses yang harus dilalui yakni mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pj Bupati Tangerang.

“Lalu Pak Pj Bupati juga harus melaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau tidaknya pengunduran diri sebagai ASN,” paparnya.

Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang.

Penunjukan tersebut diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (15/07/2024). (T1)

 

Pos terkait