Terastangerang.com – Perihal yang berkaitan dengan penduduk non permanen diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Sesuai namanya, sifat penduduk non permanen hanya tinggal sementara atau tidak bertujuan untuk menetap di suatu daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, penduduk non permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.
” Jika penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujarnya, Jum’at (01/11/2024).
Irman mencontohkan, misalnya, Wina merupakan warga berdomisili Kota Tangerang sesuai data e-KTP yang dimilikinya. Namun, saat ini Wina sedang menjalani dinas di luar kota, tepatnya di Lampung selama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga ia harus menetap sementara di Lampung, Provinsi Lampung.
“Dengan demikian, status Wina saat itu masuk ke dalam kategori penduduk non permanen. Penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
A. Berikut cara mendaftarkan di Dukcapil Kota Tangerang
1. Syarat yang diperlukan
Penduduk mengisi F-1.15 (yang diunduh dari aplikasi Data Warga oleh Ketua RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
Melampirkan e-KTP dan KK daerah asal.
2. Alur pendaftaran
Ketua RT menginput ke Aplikasi DATA WARGAPenduduk menginput data ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id Satpel Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada Aplikasi DATA WARGA kemudian melakukan penginputan data ke sistem SIAK terpusat.
Kemudian, Sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara elektronik. (Advertorial)