Bangunan Rumah Tinggal Banyak Berdiri di Lahan Eks-PTP,  Warga  Desa Pengasinan Kirim Surat Aspirasi

Avatar
Bangunan Rumah Tinggal Banyak Berdiri di Lahan Eks-PTP,  Warga  Desa Pengasinan Kirim Surat Aspirasi
Mohamad Zazuli

Terastangerang.com—Banyaknya bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas Tanah Eks PTP XI (Perkebunan karet) di RT03 RW07 Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mengundang banyak pertanyaan.

Tanah Eks PTP XI seluas lebih kurang 18,5 Hektar  tersebut kini diklaim banyak pihak. Pantauan terastangerang.com dilapangan, saat ini sedang berlangsung aksi pemagaran tembok beton oleh PT. Natura City Development Tbk. Aksi itu pun memicu  penolakan keras oleh puluhan petani penggarap yang berasal dari Desa Pengasinan.

Persoalan tanah Eks PTP XI di Desa Pengasinan  semakin kusut ketika Mohamad Zazuli(44) yang akrab dengan sapaan Dede mewakili pihak keluarganya di RT 03 RW07 Kp Kebon Kopi memberikan kritikan keras terhadap sejumlah bangunannya rumah  tinggal yang sengaja dibangun di atas tanah tersebut.

Terkait hal ini, Dede juga melayangkan surat aspirasinya yang ditujukan kepada Kepala Desa Pengasinan pada Jumat 26 Juli 2024.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Point penting dalam surat aspirasi yang ditujukan untuk Kepala  Desa Pengasinan dengan tembusan Camat Gunung Sindur itu diantaranya; pemberitahuan bahwa telah berdirinya sejumlah bangunan permanen rumah tinggal  diatas tanah Eks PTP XI yang posisinya berbatasan langsung dengan tanah adat atas nama keluarganya.

Mohamad Zazuli ( Dede) saat menunjukkan sejumlah bangunan rumah tinggal yang sepengetahuannya dibangun diatas tanah ex PTP dengan lokasi Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur, Bogor

 

Sehingga keberadaan  bangunan-bangunan rumah tinggal  diatas tanah negara tersebut menutup akses jalan warga dan selayaknya ditiadakan.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

Merespon surat aspirasi warganya, Kepala Desa Pengasinan, Nurkholis bersama jajaran BPD Pengasinan menggelar musyawarah di salah satu rumah makan di Kawasan Gunung Sindur, pada Minggu 4 Agustus 2024.

 

Dalam proses  musyawarah,  Dede  mengungkapkan, jika hasilnya nanti  tidak diperoleh kesepakatan, maka ia berjanji akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan mendapatkan akses jalan. Selain itu, ia juga berjanji akan  melaporkan pihak pihak terkait yang turut  terlibat  atas kepemilikan  sejumlah bangunan rumah tinggal  di lokasi eks PTP kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kades Nurkholis mengungkapkan rasa terima kasih atas aspirasi yang diberikan warganya kepada Pemerintah  Desa Pengasinan guna membangun desa menjadi lebih baik ke depannya.

Menanggapi tuntutan aspirasi terkait kebutuhan sarana jalan, Nurkholis  berjanji  akan menyosialisasikannya  terlebih dulu kepada para tokoh di lingkungan Kp. Kebon Kopi.

“Iya tentu ngga bisa sekaligus prosesnya. Harus disosialisasikan terlebih dulu ke lingkungan. Jadi saya butuh waktu,” kata Nurkholis.

Kades juga menegaskan, kalau untuk kebutuhan sarana jalan ia pun sangat respect untuk membantu. Selanjutnya, guna menyelesaikan persoalan ini, proses musyawarah kembali akan digelar akhir Agustus 2024 mendatang.

“Apa pun hasilnya nanti, saya meminta kepada Kepala Desa Pengasinan untuk memberikan jawabannya secara  tertulis sebagai  bukti bahwa aspirasi ini pernah saya sampaikan,” ujar Dede.

(mln)

Pos terkait