Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Sri Mulyo
Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

TERASTANGERANG– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau antar provinsi yang dicokok Polresta Tangerang beberapa bulan lalu.

Ketiga terdakwa itu yakni masing-masing, Budi Julianda di tuntut mati dan terdakwa lain Adi Bonar Simarmata dan Aditio dituntut penjara seumur hidup.

Diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad lmam. Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latarbelakang tersangka dan mengarah pada tiga orang.

Polisi yang mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang dan akhirnya tertangkap di perumahan Harapan lndah, Bekasi, Jawa Barat.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram yang didapat dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa .

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/1).

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

Lanjutnya, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi, sedangkan terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.

“Keduanya dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ate.

Ate menjelaskan, dua tersangka ini memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa.

“Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya. (T1)

Pos terkait