Awas! Jangan Tertipu, Ini Tips Membeli Rumah Idaman Agar Tidak Bermasalah

Avatar
Awas! Jangan Tertipu, Ini Tips Membeli Rumah Idaman Agar Tidak Bermasalah
Ilustrasi gambar perumahan

Terastangerang.com- Memiliki sebuah rumah idaman yang nyaman untuk tempat tinggal, menjadi impian banyak orang. Namun, tidak sedikit konsumen yang terkadang melakukan kesalahan fatal dalam pembelian sebuah unit rumah, karena hanya tergiur dari gambar menarik yang disajikan oleh tim marketing dari developer property.

Ketelitian dan kehati-hatian seorang konsumen diawal dalam menjatuhkan pilihan membeli unit rumah tinggal baik untuk ditempati ataupun hanya sekedar investasi sangat menentukan nasibnya dikemudian hari.

Salah satu senior marketing dibidang property, Edi Ma’ruf kepada terastangerang.com, Sabtu 01 Juni 2024 menjelaskan bahwa konsumen harus ekstra hati-hati dalam menentukan pilihannya untuk membeli sebuah rumah.

Dikatakan, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam membeli unit rumah agar tidak bermasalah, diantaranya;

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="0" jumlah="1"]

1. Cek Legalitas
Sebelum, menjatuhkan pilihan sebaiknya cek terlebih dulu legalitas perumahan tersebut. Dan, pastikan unit rumah sudah memiliki legalitas seperti : SHM ( Sertifikat Hak Milik ), IMB sekarang PBG (persetujuan bangunan gedung) dan PBB ( pecah perkavling/unit).

2.Cek Identitas Developer
Mengecek identitas Developer ( perorangan atau Perusahaan ) jangan disepelekan. Sebab tidak sedikit konsumen yang komplen dikemudian hari karena developernya yang kabur tidak bertanggungjawab.

3. Cek Unit Rumah
Mengecek unit rumah juga menjadi bagian penting dalam pembelian unit rumah tinggal. Jangan hanya tertarik dengan melihat gambar/brosurnya saja dalam menentukan pilihan.

[bacajuga berdasarkan="category" judul="Baca Juga:" mulaipos="1" jumlah="1"]

“Jangan melihat tampilan disain rumah yang bagus saja. Tapi harus lebih kepada pengecekan detail spesifikasi yang dipakai. Seperti, diantaranya rumah satu lantai dengan 2 lantai itu beda spesipikasinya. Terutama di penggunaan strukturnya,” kata Edi.

4. Proses Transaksi
Kejelian dan kehati-hatian konsumen juga harus dilakukan pada saat proses transaksi.

Dalam melakukan proses transaksi konsumen Jangan lupa untuk minta semua dokumentasi yang terkait dengan transaksi jual beli. Seperti, kwitansi, slip (bukti) transfer, SPR (Surat Pesanan Rumah ), surat-surat perjanjian dan lain-lain.

(mln)

Pos terkait