Akademisi Apresiasi Pelestarian Cagar Budaya di Kota Tangerang

Sri Mulyo
Akademisi Apresiasi Pelestarian Cagar Budaya di Kota Tangerang
Disbudpar Kota Tangerang melakukan pengecekan bangunan Rumah Telepon Daan Mogot di duga Cagar Budaya.

Terastangerang.com – Perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap situs warisan bangsa seperti Cagar Budaya dan objek Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dinilai oleh akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Cilegon, Banten, Mushab Abdu Asy Syahid dinilai sangat baik.

Menurut pria jebolan Universitas Indonesia itu, perhatian Pemkot Tangerang terhadap Cagar Budaya dapat dilihat dari diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya.

“Pemkot Tangerang sudah merilis Perda Nomor 3/2018 tentang Cagar Budaya, artinya secara legal sudah ada regulasinya,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Mushab menilai, dengan adanya kekuatan hukum dan regulasi, dapat memberikan keleluasaan Pemkot untuk melakukan intervensi pemugaran dan pemeliharaan terhadap objek Cagar Budaya yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Tercatat, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 ada sebanyak 24 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kota Tangerang. Terdiri dari satu kawasan, 17 Cagar Budaya type A dan enam Cagar Budaya type B.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Jajaran Pejabat Pemkot Tangerang dan Tokoh Sejarawan Mushab Abdu Asy Syahid

 

Bedasarkan data yang ada, jumlah tersebut meningkat dari yang ditetapkan bedasarkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 430/Kep.337-Disporbudpar Tahun 2011 yang berjumlah 9 objek Cagar Budaya.

“Saya melihat dana pemeliharaan ke beberapa bangunan cagar budaya berjalan dengan baik. Misalnya ke Masjid Jami Kalipasir dan merenovasi Hutan Kota sekaligus Kampung Mookervaart Pintu Air,” jelas Tim Ahli Cagar Budaya Kota Depok dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kota Tangerang itu.

Pria yang menjadi dosen Fakultas Teknik Untirta itu menambahkan, dalam melestarikan budaya, Pemkot Tangerang juga terbuka dengan menggandeng berbagai komunitas dan pegiat budaya lokal di Kampung Wisata maupun Kampung Tematik.

Salah satu cagar budaya di Kota Tangerang

 

Hal tersebut perlu dipertahankan untuk menjaga harmonisasi dan juga keselarasan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Bahkan, pembentukan tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisan budaya tak benda yang ada cukup representatif. Serta Dewan Kesenian Kota Tangerang yang semakin lebih aktif,” terangnya.

Bahkan, dalam sisi edukasi kepada masyarakat, Mushab menilai selama tiga tahun terakhir jumlah kegitan seminar, pelatihan dan sosialiasai Cagar Budaya cukup intensif.

“Bahkan, sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini telah banyak dilakukan pendataan, kajian, dan rekomendasi penetapan Cagar Budaya di Kota Tangerang dengan menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), masyarakat setempat, akademisi, peneliti dan praktisi,” ucapnya.

Salah satu cagar budaya di Kota Tangerang

 

Namun, ia berharap agar pemeliharaan Cagar Budaya yang ada di Kota Tangerang bisa lebih masif dan menyeluruh.

“Salah satunya melakukan revitalisasi kawasan Pasar Lama dan merenovasi cagar budaya type b yang lokasinya berada di pinggiran kota,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap objek-objek yang diduga merupakan Cagar Budaya.

Ia menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tangerang telah merekomendasikan dan mengusulkan beberapa objek, diantaranya Pintu atau Pilar Hek Kebon Besar, Rumah Kawin di Neglasari, Rumah Telepon Daan Mogot dan Makam Kapitan Oey Kiat Tjin di Karawaci.

“Pelestarian cagar budaya adalah sebuah amanat yang sangat penting, terutama untuk anak-anak kita nanti, para penerus bangsa. Sebagai bahan pembelajaran dan juga edukasi sejarah bangsa dan Kota Tangerang,” tukasnya. (Adv)

Pos terkait